Kawasan Kota Tua Kokonao dan Poumako Disiapkan Masuk Dalam Ranperkada RDTR

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:36 WIB
Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba. (CEPOSONLINE.COM/ Istimewa).
Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba. (CEPOSONLINE.COM/ Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Kokonao dan Poumako. 

Langkah percepatan tata ruang ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I yang melibatkan lintas sektor serta perangkat daerah terkait di Hotel Horison Ultima, Timika, pada Senin (5/10/2026).

Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari dorongan pemerintah pusat untuk mempermudah perizinan berusaha di daerah. 

"Pada 2026, kawasan Kokonao dan Poumako di Kabupaten Mimika menjadi dua lokasi prioritas dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat," kata Tiar.

Penyusunan RDTR ini bertujuan mendigitalisasi tata ruang, termasuk pengaturan zonasi dan pemanfaatan lahan, guna mempermudah akses perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. 

Penataan ruang dinilai sebagai pintu gerbang utama investasi karena seluruh izin usaha bermula dari kesesuaian tata ruang. 

Setelah Ranperkada disetujui Bupati dan harmonisasi di tingkat pusat tuntas, peta digital tata ruang akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) di BPKM. 

"Dengan begitu, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk layanan publik dapat terbit secara otomatis,” jelas Tiar.

Saat ini penyusunan RDTR masih berada pada tahap awal, dengan setidaknya tiga tahapan pembahasan daerah yang perlu dilalui bersama Sekda dan jajaran Pemkab Mimika. 

Proses dilanjutkan ke tingkat pusat untuk harmonisasi kebijakan nasional, dilanjutkan uji pakai, serta sosialisasi publik. 

Meskipun Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengamanatkan proses 6 hingga 12 bulan, pemerintah menargetkan penyusunan Ranperkada selesai pada 2026 agar proses harmonisasi dan integrasi sistem OSS dapat berjalan pada tahun berikutnya.

“Targetnya tahun ini Raperkada dapat selesai, sehingga tahun depan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan integrasi ke sistem OSS. Mengingat penyusunan ini merupakan bantuan teknis dari pusat, kerja sama yang erat dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar perencanaan tata ruang ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)

Editor : Agung Trihandono
mimika Ceposonline.com