Haris Azhar: Orang Papua Tak Minta Lebih, Hanya Minta Hak yang Sudah Diambil Dikembalikan

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB
Aktivis HAM, Haris Azhar. (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Aktivis HAM, Haris Azhar. (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, melempar kritik tajam terhadap pemerintah pusat terkait pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, khususnya alokasi saham divestasi PT Freeport Indonesia bagi suku Amungme.

Ia menilai negara hingga saat ini belum menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan hak pengelolaan finansial yang semestinya sudah diterima warga lokal sejak delapan tahun silam.

Dalam kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia pada 2018, masyarakat Papua dialokasikan mendapat jatah 10 persen saham. Pembagiannya mencakup 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dari porsi 7 persen milik kabupaten tersebut, sebanyak 4 persen dialokasikan khusus bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat, Suku Amungme.

Namun, menurut Haris, alokasi 4 persen itu hingga kini sama sekali belum pernah dicairkan oleh Holding BUMN Pertambangan MIND ID maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meski pemerintah daerah dan provinsi telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) penunjang.

"Saham, jatah mereka yang mereka enggak ikut nentuin. Kalau Anda tanya tadi di dalam, siapa yang nentuin 4% dari 10% dari 50% yang divestasi? Mereka enggak pernah ikut. Tapi ya udahlah, mereka terima lah nih 4%," kata Haris usai mengisi sebuah diskusi di Mimika, Papua Tengah pada Jumat, 25 September 2026.

"Itu pun sampai sekarang, pemerintah pusat, ya, MIND ID dan Kementerian ESDM enggak pernah mau memberikan uang mereka sampai sekarang. Dari tahun 2018 kan divestasi. Ini cuma 2018 ya, sampai hari ini cuma berapa nih, cuma 8 tahun, sampai hari ini duitnya enggak dikasih," ujarnya menegaskan.

Haris mempertanyakan keberadaan alokasi dana tersebut dan mendesak lembaga pemeriksa keuangan negara untuk turun tangan melakukan audit secara terbuka.

"Yang kedua, pertanyaannya, duitnya ada enggak? Atau jangan-jangan dikorupsi di Jakarta duit itu? Lari di mana, ada di mana tuh duit? BPK sama BPKP tinggal ngitung berapa duitnya orang Amungme. Kita punya pertanyaan, BPKP pernah hitung enggak? Duitnya ada enggak, masih ada enggak?" kata Haris.

Ia menambahkan, euforia divestasi pada 2018 lalu tidak sebanding dengan realisasi yang dirasakan masyarakat adat di lapangan.

"Kan itu ada glamor kan waktu itu? 2018 divestasi, Indonesia kembali menjadi mayoritas penguasa, 10% buat Papua, 3 buat provinsi, 7 ke Kabupaten. Dari 7 itu, 3 buat pemerintah daerah, 4-nya untuk orang Amungme. Enggak ada itu. Padahal di sini udah bikin Perda, di provinsi udah bikin Perda, sama pemerintah pusat bolak-balik orang-orangnya datang, dicuekin," tuturnya.

Saat ditanya kembali mengenai status alokasi dana tersebut, Haris menegaskan dana itu belum pernah diterima oleh masyarakat adat.

Menurut Pendiri Lokataru tersebut, persoalan ini mencerminkan minimnya keadilan bagi masyarakat Papua yang sejatinya tidak pernah meminta hal berlebihan dari negara.

"Orang Papua tuh enggak minta sesuatu yang lebih. Mereka cuma minta yang mereka punya jangan dirusak, jangan diambil. Yang sudah diambil, tolong ya udahlah bagi kami dong. Itu pun enggak dikasih, enggak dikasih," tegasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
ham Adat