
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan tersangka berinisial NNML alias N beserta barang bukti ratusan paket sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/9/2026).
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, setelah berkas perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / V / 2026 / Sat Resnarkoba / Polres Mimika tertanggal 20 Mei 2026 tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa penuntut umum.
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, menyampaikan bahwa jejak penangkapan tersangka bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 dini hari.
Berbekal laporan warga mengenai peredaran narkotika di kawasan permukiman indekos Jalan Perintis Gang Panimbar, Timika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menggelar pengintaian.
Sekitar pukul 00.20 WIT, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan NNML. Polisi yang menyisir area sekitar lokasi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam pot tanaman jeruk.
Dan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 243 paket klip bening kecil dan satu paket plastik sedang diduga sabu.
Barang haram tersebut ditimbun di dalam pasir samping keran air, terbungkus kantong plastik warna kuning dan merah, serta ditutupi gulungan tisu.
Secara keseluruhan, polisi menyerahkan ratusan paket sabu siap edar, perlengkapan pembungkus berupa sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk mengendalikan transaksi.
Tersangka NNML dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 137 dan Pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser