Polresta Sorong Kota Tangkap Kurir Sabu di J&T Sorong, 66,7 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

CEPOSONLINE.COM, SORONG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial EGF yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sorong.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Mole mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25 tanggal 21 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.
"Dengan tersangka berinisial EGF yang perannya sebagai kurir narkotika jenis sabu atau sebagai pengedar, dengan barang bukti enam bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu," kata Gleen Mole, Jumat (11/9).
Dijelaskannya bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dikirim melalui jasa J&T dengan nomor resi JD0581759191.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket sekaligus melakukan penyelidikan dan observasi," katanya.



