CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika menangkap TN, tersangka kasus pemerkosaan bergilir terhadap tiga wanita di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan berlangsung di area RSUD Mimika pada Kamis (16/9/2026).
Petugas membuntuti TN sejak dari pos penyekatan di wilayah Kwamki Narama sebelum akhirnya menyergap pelaku di kawasan rumah sakit.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat selama 24 jam di sembilan titik Pos Sekat yang dipasang pada akses masuk Distrik Kwamki Narama.
“Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Korbannya adalah tiga orang yang tengah mengendarai mobil dalam perjalanan untuk berekreasi,” ungkap Kapolres.
Aksi kejahatan ini bermula saat kendaraan yang ditumpangi ketiga korban dihentikan secara paksa di tengah jalan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Para pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam dan senjata tradisional langsung melancarkan intimidasi fisik.
Di bawah ancaman panah, busur, dan parang, para korban diseret ke sebuah rumah lalu diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Saat ini penyidik telah menahan TN di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus guna mengejar pelaku lain yang terlibat.
Kepolisian menyatakan bakal mempertahankan skema Pos Sekat di Kwamki Narama untuk memblokir ruang gerak pelaku kejahatan dan memulihkan stabilitas keamanan di wilayah hukum Mimika. (*)
Editor : Elfira Halifa