Razia Mendadak di Lapas Timika, Pisau, Silet, Ketapel hingga Ponsel Disita

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:35 WIB
Tim gabungan dari Polres Mimika, BNNK Mimika, dan petugas Lapas melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) malam. (CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).
Tim gabungan dari Polres Mimika, BNNK Mimika, dan petugas Lapas melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) malam. (CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Tim gabungan yang terdiri dari Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia mendadak di blok hunian warga binaan di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) malam.

Puluhan personel gabungan dikerahkan, melibatkan Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Satuan Sabhara, Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Mimika, BNN, hingga petugas internal Lapas.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado menjelaskan bahwa razia terfokus pada tiga blok hunian utama, yakni Blok Cendrawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun. 

Pemeriksaan kamar dilakukan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Dari hasil penyisiran, petugas menyita berbagai jenis benda tajam dan barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan. 

Barang bukti yang diamankan meliputi 8 buah gunting, 5 buah pisau dapur, 4 potongan besi, 3 silet, 1 panah kecil, 1 ketapel, 1 unit ponsel, 3 rokok elektrik (vape), 2 kipas angin kecil, 10 tali kabel, 13 botol parfum kaca, 4 korek gas, 8 sendok makan, 5 jepit kuku, 3 balon listrik, 1 pompa, serta beberapa set kartu permainan.

"Dalam razia kali ini target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba tidak ditemukan," jelas Iptu Amir, Kamis (17/9/2026).

Seluruh barang terlarang hasil razia disita oleh pihak Lapas Kelas IIB Timika untuk selanjutnya didata dan dimusnahkan.

Pemeriksaan berkala ini merupakan bagian dari komitmen bersama Polri, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.(*)

Editor : Elfira Halifa
RAZIA mimika Ceposonline.com