CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kepolisian Resor Mimika menjaring puluhan sepeda motor dan sejumlah orang yang didapati membawa senjata tajam (sajam) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu, 12 September 2026 malam.
Langkah preventif ini dilakukan guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, dengan fokus sasaran penertiban sajam serta pelanggaran lalu lintas.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, mengatakan patroli melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos, hingga Polsek jajaran.
Dalam kegiatan ini, jajaran kepolisian menyisir sejumlah rute strategis Kota Timika, mulai dari Bundaran Mimika Smart City (Bundaran Petrosea), Jalan Poros SP2, Irigasi, Jalan Hasanuddin, hingga Perempatan Pasar Lama.
Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dan pelanggar. 5 warga ditangkap karena terjerat Undang-Undang Darurat alias kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
"Kelima orang yang ditangkap masing-masing berinisial YA (43) yang terjaring di Bundaran Petrosea, serta S (17), MA (18), G (18), dan MP (32) yang diamankan saat pemeriksaan di perempatan lampu merah Pasar Lama," jelas Iptu Amir, Minggu (13/9/2026).
Selain mengamankan lima orang, polisi juga menyita sebanyak 28 unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan roda dua tersebut diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat dan plat nomor kendaraan.
Ada juga beberapa kendaraan lainnya dimankan petugas karena menggunakan knalpot brong.
"Seluruh kendaraan tersebut langsung digeser ke Satlantas Polres Mimika untuk pemeriksaan lanjutan," ungkapnya. (*)
Editor : Elfira Halifa