Polres Mimika Tindak Tegas Pembawa Senjata Tajam dalam Penanganan Konflik Sosial di Kwamki Narama

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:49 WIB

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terperangkap Undang-Undang Darurat. (ISTIMEWA)

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terperangkap Undang-Undang Darurat. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kepolisian Resor Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama. 

 

Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa malam, 2 September 2026, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejuta lokasi strategis kawasan tersebut.

 

Operasi penyekatan itu membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam serta alat perang tradisional di tempat umum.

 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. 

 

"Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang," ungkap AKP Putut Yudha Pratama, Kamis (3/9/2026).

 

Sembilan warga yang diamankan tersebut berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD. 

 

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi dua busur panah, 23 anak panah, empat bilah parang, satu ketapel, satu tulang kasuari yang diasah tajam, serta dua unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan tersebut.

 

Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama. 

 

Kesembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

 

"Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Putut.

 

Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif. 

 

Polres Mimika dan TNI juga meminta masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada jalur hukum yang berlaku. (*)

Editor : Elfira Halifa
tnipolri mimika Ceposonline.com