Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:58 WIB
Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha bersama jajarannya dalam konferensi pers. (Foto: CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha bersama jajarannya dalam konferensi pers. (Foto: CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika TA 2021. 

 

Uang tersebut dirampas untuk negara guna memperhitungkan pembayaran pidana tambahan uang pengganti dari total kewajiban terpidana yang mencapai Rp31,3 miliar.  

 

"Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyanta, didampingi Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, Kasi Pidum Maria Petrona Dity Justitia Masella, dan Kasi Datun Reinaldo Sampe di Kantor Kejari Mimika, Selasa (19/9/2026).

  

Dalam perkara korupsi proyek Aerosport Jilid I ini, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai dijatuhi hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73. 

 

Eksekusi tahap awal dilakukan terhadap uang tunai Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika. 

 

Tim Jaksa Eksekutor telah menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).  

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
mimika Ceposonline.com