Mantan Bupati Minahasa Utara Dibekuk di Timika Setelah 2 Tahun Buron 

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:04 WIB
Tim Tangkap Buronan (TABUR) Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara bersama Bidang Intelijen Kejari Mimika saat mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP di RS Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Istimewa). 
Tim Tangkap Buronan (TABUR) Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara bersama Bidang Intelijen Kejari Mimika saat mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP di RS Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika menangkap VAP, mantan Bupati Minahasa Utara periode dua masa jabatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026 malam membenarkan hal tersebut. 

Putu mengatakan, VAP ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. 

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka korupsi lahan yang telah buron selama dua tahun.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Putu Eka Suyantha. 

VAP diburu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, yang menelan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

"Ia merupakan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 13 Agustus 2024," kata Putu Eka. 

Pelarian VAP resmi berakhir setelah Kejati Sulawesi Utara menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 September 2024. Keberadaan tersangka di Kota Timika terendus berkat koordinasi cepat antar-tim intelijen kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menjelaskan bahwa pengintaian terhadap VAP dilakukan sejak Sabtu, 29 Agustus 2026. 

Tim menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara bahwa mantan pejabat daerah tersebut berada di Timika untuk menghadiri dan mengisi sebuah kegiatan keagamaan.

Usai dibekuk dan menjalani pemeriksaan awal, tim kejaksaan bergerak cepat menerbangkan tersangka keluar dari Papua Tengah. 

Pada Senin siang sekitar pukul 13.40 WIT, tim Tabur Kejati Sulawesi Utara membawa VAP menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara di Manado menggunakan maskapai TransNusa dengan pengawalan ketat dari personel TNI untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
kejaksaan tinggi mimika KPK