CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kecelakaan lalu lintas parah terjadi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Hotel Emerald, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 22.30 WIT.
Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan sebuah truk Hino bernomor polisi PA 8069 MA.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor berinisial Erik Wenda (21) mengalami luka berat, terutama pada bagian wajah, hingga tergeletak di badan jalan.
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bersama warga yang berada di lokasi langsung bergerak cepat mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Peristiwa ini bermula saat truk Hino berwarna hitam-merah yang dikemudikan oleh Yosias Pangandahen (38) sedang berhenti di bahu jalan depan Hotel Emerald.
Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai Erik melaju kencang dari arah yang sama hingga akhirnya menghantam bagian belakang truk tersebut.
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Rudolf Sormin Kakanga mengonfirmasi bahwa kecepatan tinggi menjadi pemicu utama kegagalan pengendara dalam mengendalikan laju kendaraannya.
“Pengendara sepeda motor CRF melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian belakang truk Hino yang sedang berhenti,” kata Rudolf saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan analisis awal di tempat kejadian perkara, polisi menduga faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan ini, di mana korban diduga mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih mendalam.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian tergolong lurus dan telah dilengkapi sarana penerangan yang memadai, sementara kondisi teknis kedua kendaraan dilaporkan dalam keadaan layak jalan sebelum insiden terjadi.
“Personel langsung menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Rudolf.
Saat ini kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF dan truk Hino PA 8069 MA untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Total kerugian material akibat kerusakan kedua kendaraan diperkirakan mencapai Rp2 juta, sementara korban hingga Kamis (27/8/2026) masih dalam penanganan tim medis RSUD Mimika. (*)
Editor : Elfira Halifa