Pelaku Penembakan Selingkuhan di Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru. 

Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan Aipda M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial BC. 

Tragedi yang merenggut nyawa korban tersebut terjadi pada Minggu siang, 2 Agustus 2026. 

Peristiwa berawal dari bentrok fisik mendadak di kawasan permukiman padat tersebut, yang diduga dipicu oleh konflik domestik dan perselisihan rumah tangga. Aipda M dan istrinya diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan serta sedang dalam proses perceraian.

Usai melepaskan tembakan peluru tajam yang mengenai kepala korban, Aipda M tidak melarikan diri. 

Ia menyerahkan diri ke Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari amuk massa sekaligus menjalani proses hukum.


Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Penanganan perkara ini juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.

“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka ya. Perkembaangan selanjutnya ya nanti kita lihat, kan masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman-pendalaman lagi ya, dari pihak Propam juga, karena ini Polda juga turun tangan langsung. Gitu. Sementara itu. Sementara ini ya masih penetapan tersangka itu. Sudah,” kata Alredo, Senin, 10 Agustus 2026. 

Alredo menepis tuduhan bahwa kepolisian menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggotanya tersebut. Ia menjamin proses hukum akan berjalan independen sesuai aturan pidana yang berlaku.

“Dan kita tetap tegak lurus. Kita polisi ini sangat terbuka. Pasal yang diterapkan sesuai dengan apa yang dia perbuat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, polisi belum menemukan indikasi adanya perencanaan atau niat awal dari tersangka untuk membunuh korban. 

Menurut Alredo, Aipda M sebenarnya sudah berupaya meninggalkan lokasi kejadian sebelum penembakan terjadi.

“Ya berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi juga, dia sudah meninggalkan lokasi tersebut sebenarnya. Sudah melangkah pulang, kasih mau masuk mau adil mobil, ya kan? Gitu. Kalau dari cara yang kita dapati keterangannya ya tidak ada niat juga. Ya kan, makanya itu ini masih terus didalami. Apakah tindakan overmacht-nya atau semacamnya, bagaimana apakah masuk unsurnya ini kan masih terus didalami. Tapi untuk penetapan tersangkanya sudah kita tetapkan,” paparnya.

“Masih menggunakan pasal 358.Nanti kita lihat perkembangannya lagi” tutup Alredo.

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
penembakan mimika Ceposonline.com