Satgas Gabungan Lumpuhkan DPO Kasus Penembakan Freeport di Tembagapura

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 20:27 WIB
DPO yang berhasil dilumpuhkan oleh Satgas ODC 2026 bersama Satgas Amole 2026 di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026). (Foto: Satgas ODC).
DPO yang berhasil dilumpuhkan oleh Satgas ODC 2026 bersama Satgas Amole 2026 di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026). (Foto: Satgas ODC).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Satgas Amole-2026 melumpuhkan seorang buronan tindak pidana berinisial GW di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat, 7 Agustus 2026. 

 

GW merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam rentetan aksi penembakan di area operasional PT Freeport Indonesia.

 

Penyergapan dilakukan setelah aparat memantau pergerakan target yang teridentifikasi dalam dua laporan polisi mematikan. 

 

GW tercatat terlibat penembakan mobil LWB di Mile 69 Tembagapura pada 14 November 2017 yang melukai seorang warga, serta penyerangan kantor Pusat PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 yang menewaskan warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57).

 

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penindakan di medan perbukitan tersebut memaksa aparat mengambil langkah terukur.

 

“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Karena situasi dilapangan ini jurang dan bukit. Serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” jelas Yusuf dalam keterangan resmi, Minggu (9/8/2026).

 

Akibat tembakan terukur petugas, GW mengalami luka-luka. Namun, yang bersangkutan langsung dievakuasi oleh kelompoknya dari lokasi kejadian.

 

“Dari tindakan tersebut, GW mengalami luka pada bagian tubuhnya. Setelah itu, yang bersangkutan mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya. Personel selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW kemudian dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan,” tambah Yusuf.

 

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh prosedur penyergapan didasari atas rekam jejak kejahatan yang valid dan hasil penyelidikan berlapis.

 

“Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.

 

Ia menambahkan, tidak ada penindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. “Kami memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian. Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” tegasnya.

 

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
DPO mimika Ceposonline.com