CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus seorang pendulang emas berinisial S.L (59) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Leo Mamiri, Timika, Papua Tengah, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar beserta alat timbang digital.
Pengungkapan kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong.
"Tim berhasil menangkap pelaku berinisial S.L (59) di kamar kosannya dan dari tangan pelaku Tim berhasil menyita 4 (empat) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku yang mana pelaku simpan di tas samping kecil warna hitam milik pelaku," kata Hempy, Sabtu (8/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang biasa dijajakan kepada para pekerja di area pendulangan emas.
Selain barang bukti utama berupa tujuh paket plastik klip bening berisi sabu, polisi membeberkan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang turut disita dari lokasi penangkapan:
* Satu unit timbangan digital warna silver
* Satu bundel plastik klip bening kecil
* Satu buah tas samping warna hitam merek Forester
* Satu unit telepon seluler merek Vivo warna merah maron
* Uang tunai senilai Rp250.000
* Pembungkus tisu dan kantong plastik
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S.L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Papua Tengah.
Polisi juga mengimbau warga agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman mereka.(*)
Editor : Agung Trihandono