Kasus 141 Paket Sabu di Mimika Berlanjut ke Kejaksaan, Tersangka Ditahan di Lapas

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:08 WIB
Proses tahap II kasus 141 paket sabu di Mimika yang berlnagsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 29 Juli 2026. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Proses tahap II kasus 141 paket sabu di Mimika yang berlnagsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 29 Juli 2026. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan tersangka kasus peredaran sabu berinisial J beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIT. 

Pelimpahan tahap II ini menandai berkas perkara tindak pidana narkotika tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan berkas dan tersangka ini dipimpin tim personel Satresnarkoba, Aipda Anjash Asmara T., Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. 

Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Reinaldo Sampe.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa seluruh prosesi pelimpahan berjalan aman dan tertib. 

Usai penyerahan tanggung jawab dari kepolisian ke kejaksaan, tersangka J langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika untuk menjalani masa penahanan penuntutan.

"Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," tegas Hempy, Kamis, 30 Juli 2026.

Kasus ini berakar dari laporan masyarakat pada 1 April 2026. Sekira pukul 19.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong mengendus jejak tersangka yang kerap beroperasi di kawasan Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat, Timika.

Setibanya di lokasi, petugas mengamati sebuah rumah indekos yang disinyalir menjadi sarang penyimpanan barang haram tersebut. Sekira pukul 20.00 WIT, polisi menggerebek kamar kos tersangka dan menangkap J tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita 141 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, J mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Timika. 

Modus operandi yang digunakan J adalah sistem "tempel", yakni menaruh paket sabu di titik-titik lokasi tersembunyi yang disepakati dengan pembeli
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman berat atas peredaran gelap narkotika golongan I. (*)

Editor : Elfira Halifa
Sabu mimika Ceposonline.com