CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika meminta 168 jemaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota musim haji 1448 H/2027 M untuk segera melakukan verifikasi data diri.
Proses verifikasi dokumen ini ditetapkan paling lambat hingga Senin, 27 Juli 2026.
Persyaratan verifikasi ini menyasar 168 jemaah yang terbagi atas 155 jemaah berdasarkan nomor urut porsi reguler dan 13 jemaah yang masuk dalam kategori prioritas lanjut usia.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, Muhammad Hilal, mengimbau seluruh jemaah yang namanya tercantum agar melaporkan diri secara langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika di Jalan Yos Sudarso.
"Masyarakat diimbau memeriksa daftar resmi yang dilampirkan dalam pengumuman ini. Untuk memastikan persyaratan serta dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses verifikasi, jemaah disarankan terlebih dahulu menghubungi petugas melalui nomor kontak resmi tersebut," jelas Hilal, Selasa (21/7/2026).
Ia berharap seluruh tahapan administratif hingga pemberangkatan dapat berjalan tanpa hambatan.
"Semoga seluruh proses verifikasi, pelunasan, dan persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Mimika diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah SWT, serta seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan sehat dan memperoleh predikat haji yang mabrur," imbuhnya.
Masyarakat juga dapat mengakses daftar lengkap nama jemaah beserta nomor urut porsi melalui tautan dokumen resmi berikut:
[https://drive.google.com/file/d/1TIeoNdbrswDc4Yt3UumK_E9k0zCDl-3T/view?usp=drive_link]
(https://drive.google.com/file/d/1TIeoNdbrswDc4Yt3UumK_E9k0zCDl-3T/view?usp=drive_link).