Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Kartini, Dua Paket Siap Edar Disita

Wahyu Welerubun • Senin, 29 Juni 2026 | 09:37 WIB
Pelaku yang berhasil diamankan polisi pada Minggu, 28 Juni 2026 dini hari. (Ceposonline.com/Dok.Polres Mimika)
Pelaku yang berhasil diamankan polisi pada Minggu, 28 Juni 2026 dini hari. (Ceposonline.com/Dok.Polres Mimika)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membekuk seorang pria berinisial NS (32) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. 

Pelaku ditangkap di Jalan Kartini, tepat di depan Hotel Alia, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu, 28 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Limbong setelah menerima laporan warga mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim opsnal mencurigai aktivitas sejumlah orang di sebuah rumah di Jalan Kartini dan langsung melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket plastik bening kecil berisi sabu di tangan pelaku. 

Polisi kemudian memeriksa telepon genggam milik NS dan menemukan bukti percakapan transaksi serta lokasi penyimpanan paket narkoba lain dengan sistem 'tempel'.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan tersangka juga mengungkap adanya paket sabu lain yang sudah dibeli tetapi belum sempat diambil," ujar Hempy dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).

​NS sempat memerintahkan dua rekannya, berinisial S dan YS, untuk mengambil paket pesanan tersebut. 

Namun, polisi bergerak cepat menuju lokasi kedua di Jalan Lanal Timika pada pukul 02.30 WIT sebelum paket tersebut berpindah tangan. 

Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam pipet plastik bening bergaris kuning.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik bening kecil berisi sabu, potongan pipet, lakban pembungkus, sebuah tas selempang hitam, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/A/17/VI/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Mimika.(*)

Editor : Agung Trihandono
#Sabu #mimika #Ceposonline.com