CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menangani kasus kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Bandara Lama, Mimika, Papua Tengah.
Insiden yang terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026 tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi insiden tersebut pada Kamis sore. Berdasarkan penyelidikan awal polisi, kecelakaan terjadi sekrar pukul 18:20 WIT ketika pengemudi mobil Avanza berinisial YN tengah melaju dari arah Bandara Lama menuju Kota Timika.
Saat melintasi tikungan di dekat Jalan Sosial, mobil yang dikemudikan YN menabrak pembatas jalan. Pengemudi yang diduga terkejut langsung membanting setir ke arah kiri.
Mobil kemudian menghantam sepeda motor berinisial JT yang tengah melaju searah dari belakang, hingga korban dan kendaraannya terpental keluar bahu jalan dan masuk ke dalam pagar sebuah kafe.
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika segera menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Mimika.
Polisi juga telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti ke kantor Sat Lantas.
Hasil analisis kepolisian menunjukkan bahwa YN mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya.
Faktor jalanan yang menikung diduga turut memicu terjadinya kecelakaan, sementara kondisi cuaca dilaporkan cerah dan kelaikan kedua kendaraan dalam tingkat yang baik.
Pihak rumah sakit menyatakan nyawa pengendara sepeda motor tidak tertolong akibat benturan keras dalam kecelakaan tersebut.
“Korban berinisial YT setelah dilakukan penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di RSUD Mimika,” kata Hempy.
Polisi menaksir kerugian materi akibat kerusakan kedua kendaraan mencapai Rp50.000.000.
Saat ini, satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi PA 1702 MF dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi PA 4075 HP telah disita oleh pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Elfira Halifa