CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Sebuah konspirasi maut yang dirancang dengan rapi akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tabir gelap di balik pembunuhan sadis terhadap L.N (38), seorang pria yang tewas setelah dijebak dalam sebuah sandiwara asmara di kawasan Kwamki Narama, Timika, pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa tragedi ini bukanlah aksi spontan. Penyelidikan polisi mengungkap sebuah operasi terencana yang melibatkan setidaknya delapan orang, termasuk seorang perempuan berinisial IM yang berperan sebagai "umpan".
Bermula pada Sabtu pagi, 28 Maret 2026, para pelaku—dikomandoi oleh AH, NA, dan EH alias E—berkumpul di Kwamki Narama untuk menyusun siasat penghilangan nyawa korban.
Motif dendam pribadi diduga kuat menjadi bahan bakar di balik kekejian ini. Skenario dijalankan dengan presisi yang mengerikan.
Pelaku EH bertugas menyiapkan mobil rental, sementara tersangka utama memberikan modal total Rp1,5 juta kepada IM untuk memancing korban.
Melalui aplikasi pesan singkat, IM berhasil membujuk L.N untuk bertemu di sebuah penginapan terpencil, Hotel Merlin, di belakang Lapangan Jayanti.
Malam merayap menuju pukul 20.00 WIT ketika IM memberi sinyal kepada komplotannya bahwa target sudah berada di dalam kamar 106.
Para pelaku yang sudah membekali diri dengan sangkur dan parang yang baru dibeli hari itu, segera bergerak.
Di hotel, mereka bahkan menyewa kamar nomor 105 tepat di sebelah kamar korban untuk memantau situasi.
Eksekusi dilakukan saat korban terlelap. Setelah menerima foto korban yang sedang tidur dari IM, para eksekutor—JM, AH, LA, dan JA—menyerbu kamar 106.
Sementara EH dan sisanya berjaga di dalam mobil untuk memastikan situasi aman. Korban tewas bersimbah darah setelah dihujam senjata tajam.
Tanpa rasa iba, jenazah L.N dibungkus dengan kain sprei hotel, diseret ke dalam mobil, dan dibuang di pangkalan ojek Jalan Freeport Lama, Kwamki Narama, setelah sebelumnya para pelaku memanggil massa tambahan untuk bersiaga dengan panah di lokasi pembuangan.
“Pelarian EH berakhir pada Rabu, 15 April 2026. Setelah sempat lolos dari sergapan di Kwamki Narama, personel Satreskrim yang dibantu Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz berhasil meringkusnya di persembunyiannya di kawasan SP 1, Kamoro Jaya,” jelas Iptu Hempy, Sabtu (18/4/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari parang, sangkur, anak panah, hingga mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah korban.
Kini, EH harus mendekam di balik jeruji besi Polres Mimika. Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Penegakan hukum ini menjadi pesan keras bahwa aksi premanisme dan penghilangan nyawa atas dasar dendam tidak memiliki tempat di bumi Mimika,” pungkas Hempy.
(*)