CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru berhasil memutus pelarian BM alias Frans, aktor utama di balik aksi pencurian yang meresahkan warga di kawasan belakang Kantor Pos Timika—Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 ini menjadi titik terang atas laporan kehilangan yang dialami oleh korban berinisial M.LO.U (44), pekan lalu.
Drama kriminal ini bermula pada 30 Maret 2026, ketika sebuah kios di belakang Kantor Pos Timika disatroni pencuri.
Berdasarkan keterangan rekan pelaku yang telah diamankan sebelumnya, polisi melakukan perburuan intensif hingga akhirnya Frans tak berkutik saat disergap petugas.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti yang menjadi saksi bisu aksinya, yakni dua unit ponsel pintar serta pakaian—sebuah sweater hitam dan celana pendek—yang digunakan Frans saat melancarkan penjarahan.
Namun, misteri belum sepenuhnya tuntas; tas berisi uang tunai dan tumpukan rokok berbagai merek milik korban hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat ini tergolong miris.
Kepada penyidik, Frans mengakui bahwa ia mencuri bukan demi kebutuhan pokok, melainkan untuk mendanai gaya hidup foya-foya bersama lingkaran pertemanannya.
“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” jelas Ipda Teguh, Senin (6/4/2026).
Frans menyatakan bahwa tindakannya adalah bentuk "keterpaksaan" demi mendapatkan modal membeli minuman beralkohol untuk berpesta.
Kini, alih-alih menikmati malam bersama teman-temannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polsek Miru.
Kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/47/III/2026/SPKT. Atas tindakannya, Frans kini dibayangi ancaman dingin jeruji penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa konsekuensi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tindak kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,” tutup Ipda Teguh dengan tegas.(*)
Editor : Agung Trihandono