CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako kembali mengamankan ratusan liter minuman keras lokal jenis sopi di dermaga pelabuhan Poumako, Senin (6/4/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa ratusan liter sopi tersebut disita aparat keamanan gabungan saat melaksanakan pengananan dan razia minuman keras saat kedatangan KM. Sabuk Nusantara 32 di dermaga.
Pengamanan dan razia miras ini melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama Petugas KPLP Syahbandar dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.
Hempy menerangkan bahwa razia dan pengamanan ini dimulai pukul 02.00 WIT saat kapal sandar di dermaga hingga 05.30 WIT. Razia dilakukan dengan menyasar penumpang serta barang bawaan.
“Dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 206 liter miras lokal jenis sopi. Pemilik barang tersebut setelah melihat petugas lakukan razia mereka tinggalkan barang bukti di tempat tanpa pemilik,” kata Hempy.
206 liter sopi itu terdiri dari 1 jeriken kemasan 20 liter dengan total 20 liter sopi, 7 jeriken 5 liter dengan total 35 liter sopi, serta 236 botol plastik ukuran 600 ml dengan total 141 liter.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujarnya.
Dari data manifes kedatangan KM. Sabuk Nusantara 32, tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari pelabuhan Poumako.
Kapal lalu berangkat meninggalkan pelabuhan dengan tujuan selanjutnya adalah Pelabuhan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Saumlaki, Maluku.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Hempy menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dalam upaya mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengamanan dan razia secara rutin, khususnya pada setiap kedatangan kapal penumpang, sebagai langkah preventif menekan peredaran miras di kabupaten Mimika.(*)
Editor : Agung Trihandono