Ini Tuntutan Warga Atas Aksi Palang Sejumlah Sekolah di Mimika

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 14 Januari 2026 | 11:36 WIB

 

Spanduk yang dibentangkan di depan gerbang SD Inpres Inauga, Rabu (14/1/2026). (Ceposonline.com/Moh. Wahyu Welerubun).
Spanduk yang dibentangkan di depan gerbang SD Inpres Inauga, Rabu (14/1/2026). (Ceposonline.com/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM,MIMIKA - Aksi palang sekolah di Mimika yang dilakukan kelompok warga hingga kini belum dibuka, karena belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.

Adapun empat sekolah yang dipalang adalah SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SMP Negeri 7 dan SD Inpres Inauga.

Aksi palang sekolah ini dilakukan oleh pemilik tanah yakni keluarga Meki Jitmau.
Menurut keluarga Meki Jitmau bahwa tindakan ini sebagai bentuk protes tegas terhadap pemerintah mengenai proses penyelesaian sengketa tanah yang belum beres.

Mereka menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Tim Terpadu tidak bertanggungjawab atas keputusan Bupat.

Untuk penyelesaian sengketa tanah ini, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa pertanahan.

Tim terpadu yang dibentuk pun bekerja sejak SK ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2015 sampai tanggal 31 Desember 2025. Namun masalah tersebut belum juga terselesaikan.

Kemudian, SK Bupati Mimika Nomor 118 tahun 2025 tentang pembentukan tim sertifikasi sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025.

Menurut mereka, hasil inventarisasi dan identifikasi lokasi tanah yang dikeluarkan oleh instansi terkait atau BPN Mimika adalah, semua tanah, sertifikat, alas hak, masih milik masyarakat, dan belum menjadi aset Pemda Kabupaten Mimika.

Kemudian, mereka juga menilai bahwa surat telaah, atau pendapat hukum dari jaksa pengacara negara tidak ditindaklanjuti oleh Bupati dan Tim Terpadu.

Selanjutnya, disposisi yang ditujukan ke Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan pada tanggal 24 November 2025, disembunyikan oleh Kepala Dinas.

"Semua tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 untuk 7 lokasi tanah, idemtifikasi, verifikasi, inventarisasi pengukuran peninjauan sampai datangkan tim Aprasial atau Penilai dari Jakarta sudah dilakukan tetapi hasilnya, kami ditipu dan disembunyikan. Oleh sebab itu wajib hukum, Pemerintah Kabupaten Mimika membayar kami karena semua tahapan sesuai UU sudah dilaksanakan," ujar warga yang melakukan pemalangan saat ditemui.

Mereka pemilik tanah juga mengaku bahwa sejak 2011 sampai 2025 telah mendapatkan penindasan, perampasan dan intervensi kekuasaan untuk merampas hak mereka.

Oleh karena itu, mereka pun mengaku sangat menderita. Bahkan, selama proses berjalan telah ada banyak korban jiwa yang berjatuhan.

Keluarga Meki Jitmau pun memohon keadilan bagi sebagai wujud nyata bahwa mereka merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Editor : Weny Firmansyah
mimika Ceposonline.com Palang