CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Martadinata, tepatnya di sekitar Kantor BKD Kabupaten Merauke.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial ZF (30), NG (24), D (41), dan MA (20), pada Jumat (30/10/2026).
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reskrim AKP AKP Gema Brajaksono mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 16.00 WIT.
Saat itu, korban yang berumur 44 tahun itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan MMartadinata Tiba-tiba, korban didekati seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
Pelaku kemudian diduga merampas gelang emas motif bola-bola seberat 10 gram yang dikenakan korban di tangan kanan, lalu melarikan diri.
"Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, " kata Kasat Reskrim, Senin (2/11/2926).
Dikatakan, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak menuju kawasan Jalan Lampu Satu, Kabupaten Merauke.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan keempat terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas motif bola-bola dengan berat 10 gram.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Gema Brajaksono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan terukur setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga berkomitmen mewujudkan program Zero Criminal di wilayah hukum Polres Merauke guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (*)
Editor : Agung Trihandono