Solidaritas Merauke Sebut Ada Kriminalisasi Terhadap Warga Adat Moiwend Buako

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:09 WIB
Masyarakat Adat Moiwend Buako saat menancapkan salib sebagai tanda penolakan dan perlawanan atas tanah adat mereka yang digunakan PSN beberapa waktu lalu.
(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Masyarakat Adat Moiwend Buako saat menancapkan salib sebagai tanda penolakan dan perlawanan atas tanah adat mereka yang digunakan PSN beberapa waktu lalu. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Solidaritas Merauke mendesak Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan proses hukum terhadap Ariston Moiwend Buako, warga masyarakat adat Marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Merauke, Senin (21/9/2026) malam.  Mereka menilai proses hukum tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan wilayah adatnya dari aktivitas proyek yang mereka kaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan dan pembangunan Bandar Udara Baru Wanam.

Solidaritas Merauke menyebut persoalan tersebut bermula ketika masyarakat adat Marga Moiwend Buako menemukan adanya aktivitas perusahaan EIKA AMS KSO di wilayah adat. Aktivitas perusahaan diduga telah melewati batas dusun antara wilayah Marga Moiwend Buako, Marga Samkakai, masyarakat adat Kampung Bibikem dan masyarakat adat Yulili. Keluarga Ariston kemudian menegur agar aktivitas tersebut dihentikan.

Warga kemudian melakukan tindakan perusakan terhadap Sand Cement dengan tujuan menghentikan aktivitas serta meminta perusahaan berkomunikasi dengan Marga Moiwend Buako sebagai pemilik hak ulayat.

“Tindakan yang dilakukan keluarga Ariston merupakan bentuk upaya untuk menghentikan aktivitas di wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat Marga Moiwend Buako dan meminta adanya komunikasi dengan pemilik hak ulayat,” tulis Solidaritas Merauke.

Pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, rombongan aparat gabungan mendatangi kediaman Ariston Moiwend. Setelah kejadian itu, Kepolisian Resor Merauke disebut menerbitkan dua surat, masing-masing bernomor B/399/IX/RES.1.24/2026 dan B/390/IX/RES.1.24/2026, terkait undangan klarifikasi/interogasi mengenai dugaan pengrusakan dan pembakaran Sand Cement.

“Kami meminta aparat keamanan menghormati hak-hak masyarakat adat Malind dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak tradisional dan hak ulayatnya,” demikian pernyataan Solidaritas Merauke.

Tidak hanya kepada aparat keamanan, Solidaritas Merauke meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Selatan, Ketua DPR Papua Selatan, Ketua MRP Papua Selatan dan Bupati Merauke, menghargai serta melindungi masyarakat adat Malind.

Mereka juga meminta Komnas HAM RI turut memantau situasi yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
warga adat Merauke Ceposonline.com