Kapolres Merauke Bantah Kriminalisasi Warga Adat Moiwend

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:14 WIB
AKBP Leonardo Yoga
(CEPOSONLINE.COM/SULO)
AKBP Leonardo Yoga (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Solidaritas Merauke mendesak Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan proses hukum terhadap Ariston Moiwend Buako, warga masyarakat adat Marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Merauke melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (21/9/2026) malam. Mereka menilai proses hukum terhadap Ariston merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan wilayah adatnya dari aktivitas proyek yang mereka kaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan dan pembangunan Bandar Udara Baru Wanam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa proses yang dilakukan kepolisian tidak dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Tidak ada kriminalisasi dalam bentuk apa pun. Kami bertindak berdasarkan adanya pengaduan,” tegas Leonardo disela-sela Bazar TNI di halaman Masjid Al-Aqsa Merauke, Selasa (22/9/2026).  Kapolres Yoga menjelaskan, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti serta meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Status masih tahap penyelidikan dan pengumpulan berbagai alat bukti, termasuk meminta klarifikasi dari semua pihak,” jelasnya. Kapolres juga menegaskan bahwa sampai saat ini kepolisian belum melakukan upaya paksa terhadap Ariston maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Belum ada upaya paksa yang kami lakukan hingga saat ini,” tandas Kapolres. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke Ceposonline.com kriminalitas