Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjawab pertanyaan media ini menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Kapolres Yoga, ahli forensik didatangkan pada pekan lalu untuk melakukan pemeriksaan terkait tes kebohongan.
"Memang sempat kita mendatangkan ahli dari forensik untuk melakukan tes kebohongan. Adapun untuk tes tersebut, kepada saudara M, tersangka kasus pembunuhan ini, dia menolak," tanda Kapolres disela-sela penanaman 1000 pohon mangrove dalam rangka HUT ke-81 TNI di Pantai Payum, Rabu (16/9/2026).
Atas penolakan tersebut, penyidik lanjut Kapolres, kemudian membuat berita acara penolakan yang disaksikan dan didampingi pihak terkait dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, pemeriksaan tes kebohongan juga dilakukan terhadap istri tersangka yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Untuk istrinya kita lakukan (tes kebohongan). Namun untuk hasilnya, itu nanti ahlinya yang menyampaikan," jelasnya.
Kapolres menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bagian dari materi penyidikan yang nantinya dapat menjadi bahan dalam proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Secara penyidikan itu memang menjadi salah satu materi untuk nanti kita ajukan ke tahap penuntutan," katanya.
Terkait penolakan tersangka menjalani tes kebohongan, Kapolres menyebut hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Penolakan tersebut tetap dicatat secara resmi melalui berita acara.
"Penolakan itu saya pikir tidak masalah. Yang penting sudah ada berita acara penolakan," ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan pemenuhan unsur formil maupun materiil dalam proses hukum.
"Yang pasti ini menjadi pertimbangan. Tugas kami memenuhi unsur formil dan materiil," pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw