CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi bagi seluruh jenis kendaraan yang menggunakan BBM subsidi.
Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean dan kemacetan di sekitar SPBU, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi pada SPBU untuk semua jenis kendaraan, semua jenis kendaraan yang mempergunakan BBM bersubsidi. Itu poin-poin di dalam,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, ditemui, Senin (14/9/2026).
Selain pembatasan volume pembelian, pemerintah juga akan memperjelas ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi.
Termasuk di dalamnya kendaraan angkutan atau truk yang diwajibkan memenuhi ketentuan uji KIR.
Ketentuan mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan.
Meskipun kewenangan terkait pajak kendaraan berada pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Yang kita punya, yang khusus dari kita, kita pemerintah daerah Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Untuk mengurangi kepadatan antrean, Pemkab Merauke juga mempertimbangkan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM subsidi.
Mekanismenya masih akan dibahas lebih lanjut, apakah diberlakukan berdasarkan hari atau pembagian waktu dalam satu hari.
Salah satu opsi yang muncul adalah kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap diberikan waktu pengisian berbeda. Misalnya, kendaraan dengan nomor polisi ganjil mendapat kesempatan mengisi pada pagi hingga siang, sedangkan kendaraan genap pada siang hingga sore.
“Kalau bisa diberlakukan, berarti kita buat sistem ganjil genap untuk pengisian supaya mengurangi kemacetan itu,” katanya.
Namun, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Selain pembatasan pembelian dan sistem ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan penggunaan stiker bagi kendaraan yang akan membeli BBM subsidi.
Melalui sistem tersebut, kendaraan yang telah terdaftar pada suatu SPBU nantinya diarahkan untuk melakukan pengisian di SPBU yang telah ditentukan.
“Selain itu stiker, sehingga yang ada di SPBU Ahmad Yani itu tidak bisa mengisi di SPBU Jalan Parako Merauke,” jelasnya.
Sistem stiker ini diharapkan dapat membantu pengawasan sekaligus mencegah kendaraan berpindah-pindah SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.
Namun, penerapan ketentuan tersebut masih akan dibahas secara teknis, terutama menyangkut kendaraan dari luar Kabupaten Merauke yang masih berada dalam wilayah Provinsi Papua Selatan.
Salah satu persoalan yang masih harus dirumuskan adalah kendaraan dari kabupaten lain, seperti Boven Digoel, yang datang ke Merauke dan membutuhkan BBM sebelum kembali ke daerah asal.
“Ini yang belum dibicarakan, yang mobil dari luar daerah Merauke, Kabupaten Merauke. Saya pikir pasti nanti secara teknis akan dibicarakan,” tandasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono