17 LC Diamankan Saat Sidak, Temuan Ini Bikin 4 Kafe Karaoke Merauke Ditutup

Yulius Sulo • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:14 WIB
Satpol PP Kabupaten Merauke saat melakukan penutupan terhadap empat tempat usaha karaoke dan cafe di KBS Merauke, Jumat (28/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 
Satpol PP Kabupaten Merauke saat melakukan penutupan terhadap empat tempat usaha karaoke dan cafe di KBS Merauke, Jumat (28/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke menutup sementara empat tempat usaha kafe dan karaoke yang ditemukan menyalahgunakan izin usaha.

Penutupan dilakukan setelah Satpol PP Merauke melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KNS pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, tempat-tempat tersebut mengantongi izin sebagai kafe dan karaoke, namun dalam praktiknya ditemukan adanya lady companion (LC) atau pemandu lagu.

Sebanyak 17 LC yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari 17 LC yang kami amankan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata ada yang sudah dua kali kedapatan di tempat yang sama”

“Untuk yang sudah dua kali, kami langsung memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan yang baru pertama kali, dibuatkan surat pernyataan,” kata Fransiskus Kamijai, Kamis (3/9/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan LC di empat tempat usaha. Keempat tempat itu kemudian dilakukan penutupan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

Ia menegaskan, penutupan tersebut belum bersifat permanen. Pemerintah daerah masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum sampai pada keputusan penutupan permanen.

“Ketika mereka tidak mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah, arahnya pasti akan ke penutupan permanen. Tetapi kita tidak bisa langsung, ada tahapan-tahapannya,” katanya.

Menurutnya, tempat usaha tersebut seharusnya menjalankan konsep kafe dan karaoke keluarga. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan fungsi.

Tempat usaha tersebut juga memiliki sejumlah ruangan karaoke. Petugas menemukan LC yang bekerja secara freelance dan tidak terdaftar dalam organisasi maupun pendataan usaha terkait.

Ia menyebut, sebagian besar LC yang diamankan bukan warga Merauke. Berdasarkan pemeriksaan identitas, mereka memiliki KTP dari luar Merauke bahkan dari luar Papua.

“Mereka bukan warga asli Merauke. KTP-nya bukan Merauke, bukan Papua, tetapi dari luar yang masuk,” ujarnya.

Selain penegakan aturan perizinan, langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menekan potensi penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Merauke.

Pemerintah daerah mendapat informasi bahwa sejumlah tempat usaha tersebut tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap pekerja. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian, mengingat adanya penambahan kasus HIV/AIDS di Merauke.

“Indikasinya karena tempat itu tidak pernah melaksanakan pemeriksaan secara rutin. Makanya kita berharap jangan sampai ini menyebar luas di Kabupaten Merauke,” pungkasnya.(*)

Editor : Elfira Halifa
lc karoke Merauke Ceposonline.com