CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Sebanyak 167 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2021 eks tenaga honorer atau K2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke bersiap mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS.
Pelaksanaan Latsar tersebut akan mulai dilaksanakan September 2026 yang terdiri dari golongan II dan golongan III.
Para peserta merupakan CPNS formasi 2021 eks tenaga honorer atau K2 yang pengadaannya dilakukan pada 2023. Mereka kemudian menerima Surat Keputusan (SK) CPNS pada Agustus 2024.
Kepala BPSDM Kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan mengatakan pelaksanaan Latsar bagi peserta tersebut sempat tertunda karena keterbatasan anggaran. Pada November 2025, Pemprov Papua Selatan telah melaksanakan Latsar bagi CPNS golongan III, namun belum seluruh peserta dapat mengikuti.
“Karena keterbatasan anggaran maka kami baru bisa menyelenggarakan untuk golongan III. Tahun ini kami baru bisa mendapatkan alokasi anggaran,” ujarnya.
Pada awalnya, pelaksanaan Latsar direncanakan mengikuti ketentuan normal. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, terdapat perubahan regulasi yang tidak lagi memberikan ruang untuk penyelenggaraan prajabatan bagi formasi khusus seperti peserta tersebut.
Pemprov Papua Selatan kemudian mengajukan diskresi dengan menjelaskan bahwa peserta merupakan sisa formasi 2021 eks tenaga honorer yang terlambat mengikuti Latsar akibat keterbatasan anggaran daerah.
Dari ketentuan normal selama 69 hari, Pemprov Papua Selatan memperoleh diskresi sehingga pelaksanaan Latsar dapat dilakukan selama 39 hari.
“Harusnya 69 hari, ada diskresi bagi kami untuk kita lakukan 39 hari,” katanya.
Pelaksanaan Latsar ini juga menjadi penting karena para peserta telah mendekati bahkan melewati batas waktu masa CPNS.
Mereka menerima SK CPNS pada Agustus 2024 dan secara normal seharusnya telah menyelesaikan masa percobaan serta ditetapkan sebagai PNS pada 2025.
“Karena keterbatasan, jadi mereka ini golongan II sebenarnya secara administrasi kepegawaian sudah lewat dari batas waktu. Agustus kemarin mereka sudah genap dua tahun,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengupayakan diskresi agar para CPNS tersebut dapat mengikuti Latsar dan menyelesaikan proses pengangkatan sebagai PNS.
“Kalau mereka secara pribadi yang tidak mau ikut maka otomatis mereka sudah dinyatakan gugur. Tetapi ini karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, tetap kita minta diskresi untuk tetap kita laksanakan,” pungkasnya.(*)
Editor : Elfira Halifa