TNI AL dan Bea Cukai Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal, Denda Rp3,35 Miliar Masuk Kas Negara

Yulius Sulo • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:35 WIB
Pemusnahan 1,489 juta rokok ilegal dengan cara dibakar di Mako Kodaeral XI Merauke, Rabu (2/9/2026) 

(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Pemusnahan 1,489 juta rokok ilegal dengan cara dibakar di Mako Kodaeral XI Merauke, Rabu (2/9/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XI Merauke bersama Bea Cukai Merauke dan unsur terkait memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan hukum sekaligus upaya pemulihan hak negara.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, kegiatan ini bentuk transparansi kepada masyarakat terkait proses penindakan, penyelesaian perkara, pemulihan hak negara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

"Dalam operasi gabungan tersebut, terdapat tiga capaian utama. Pertama, sebanyak 1.498 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan selanjutnya dimusnahkan, " kata Pangkoarmada RI dalam konfrensi pers sebelum pemusnahan di Mako Kodaeral XI, Rabu (2/9/2026)¡.

Dikatakan, penyelesaian perkara menghasilkan denda sebesar Rp3,35 miliar yang telah diamankan dan disetorkan ke kas negara. Ketiga, seluruh proses tersebut terlaksana melalui sinergi antara TNI AL, khususnya Kodaeral XI Merauke, dengan Bea Cukai Merauke serta unsur terkait lainnya.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak hanya menghasilkan penindakan secara fisik di lapangan, tetapi juga memberikan dampak terhadap penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, "" jelasnya.

Penindakan rokok ilegal, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum. Peredaran barang ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Karena itu, pemberantasan peredaran barang ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dijelaakan, rangkaian penindakan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pada 28 Juli 2026, Kodaeral XI melakukan penindakan di kompleks KNS 1 Merauke dan mengamankan barang bukti di Jalan Kirian 100, Merauke.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, dilakukan pemulihan hak negara melalui pembayaran denda oleh pihak pelanggar yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 20 Agustus 2026, ketika legalitas pemusnahan barang bukti diperoleh melalui persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Rangkaian proses tersebut kemudian ditutup dengan pemusnahan fisik barang bukti di Markas Kodaeral XI Merauke pada 2 September 2026.

"Dari penindakan di kompleks KNS 1 Merauke, aparat mengamankan 94 dus rokok. Barang bukti tersebut kemudian diproses oleh Bea Cukai Merauke sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, "" jelasnya.

Secara ekonomi,  nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar, dengan nilai cukai sekitar Rp1,11 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,45 miliar.

"Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara dan tata niaga yang sehat, "" terangnya

Sinergi antara TNI AL, Bea Cukai dan unsur terkait diharapkan dapat terus diperkuat guna memastikan wilayah Merauke tidak menjadi ruang yang aman bagi aktivitas yang melanggar hukum.

Penindakan hingga pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah, menegakkan hukum, melindungi kepentingan negara serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, gubernur Papua Apolo Safanpo, Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, Komandan Kodaeral XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto, Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze, Kajari Merauke Paris Manalu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dan Kepala Bea dan Cukai Merauke Isa Ramadhan. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
rokok Merauke Ceposonline.com