CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Penyidik Polres Merauke baru menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian anak perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Oktober 2025. Tersangka berinisial MRP (31) yang diketahui merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta persesuaian antara alat bukti dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
“Dengan alat bukti yang cukup dan persesuaian antara alat bukti dengan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, kami baru menetapkan satu tersangka,” ujar Kapolres Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB saat menggelar konferensi pers di depan Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026)
Meski demikian, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Polisi masih mendalami berbagai alat bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidikan masih berlangsung dan kami akan transparan dalam menyampaikan kepada rekan-rekan. Kami mohon doa dan dukungan agar penanganan perkara ini benar-benar bisa kami selesaikan dan mencapai titik terang,” katanya.
Terkait motif tersangka M melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia, Kapolres mengatakan substansi materiil mengenai motif akan dibuka dalam persidangan.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan serta didukung keterangan ahli psikologi klinis, penyidik menemukan adanya persoalan internal dalam keluarga.
“Persoalan internal ini kami peroleh dari sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam berita acara. Keterangan tersebut menyatakan tersangka memungkinkan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan didukung keterangan ahli, yakni ahli psikologi klinis,” jelasnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya kemungkinan tersangka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, istri tersangka yang berinisial RW hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres menegaskan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti yang nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Status istri dari saudara MRP yang berinisial RW masih saksi. Itu yang bisa kami jawab saat ini. Penyidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, polisi juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila hasil penyidikan nantinya menemukan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.
Terkait lokasi kejadian pembunuhan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah memasang police line di lokasi yang ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui, saat ini penyidik telah memasang police line di rumah orang tua korban.
Kapolres menjelaskan, pemasangan police line tersebut menunjukkan bahwa lokasi tersebut dinyatakan dalam kondisi status quo sebagai bagian dari TKP yang sedang ditangani penyidik.
Mengenai barang bukti berupa benda tajam, termasuk pisau dan parang, polisi belum memastikan benda mana yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Kapolres mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai dasar utama dalam mengungkap perkara.
“Dalam penyidikan ini kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyidikan berdasarkan hasil persesuaian antara alat bukti dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Karena itu, berbagai hal yang masih bersifat substansial, termasuk benda yang digunakan dalam kejadian, akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pendalaman yang cukup.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Merauke karena proses pengungkapannya membutuhkan waktu cukup panjang sejak korban ditemukan pada Oktober 2025.
Kapolres juga menanggapi lamanya proses pengungkapan perkara yang sempat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat Merauke.
Ia mengatakan, proses pengungkapan sebuah perkara tidak dapat semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya waktu, karena penyidik harus memastikan setiap kesimpulan didukung fakta dan alat bukti yang memadai.
“Kami bertindak objektif dan profesional berdasarkan fakta dan berbagai alat bukti yang kami kumpulkan,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada hambatan khusus maupun tendensi tertentu yang menyebabkan proses penyidikan berlangsung cukup lama. Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka hanya berdasarkan narasi yang berkembang di masyarakat.
Polisi juga masih mendalami sejumlah informasi, termasuk keberadaan orang yang muncul dalam video yang sebelumnya beredar luas melalui akun-akun anonim.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, orang tersebut dipastikan tidak terlibat dalam pencurian maupun penculikan sebagaimana narasi yang sebelumnya berkembang.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Setiap perkembangan terkait motif, kemungkinan adanya tersangka lain maupun perkembangan pasal yang dikenakan akan disampaikan setelah diperoleh hasil pendalaman dan alat bukti yang cukup.(*)