Kasus Kematian Anak Kandung Diduga Berkaitan Persoalan Internal Keluarga

Yulius Sulo • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:15 WIB
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB saat menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, di depan Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026) 


(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB saat menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, di depan Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban merupakan penyandang disabilitas. 


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman selama kurang lebih 9 bulan dengan memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.


Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan 4 orang ahli. 


Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.


"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Pada awal penanganan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dan penculikan. Narasi tersebut kemudian berkembang luas di tengah masyarakat, " jelas Kapolres.


Namun, lanjutnya, penyidik tidak berhenti pada narasi awal tersebut dan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.


"Dari hasil pendalaman sementara,  tindakan kekerasan terhadap korban diduga berkaitan dengan persoalan internal dalam keluarga, " tandasnya. 


Kendati demikian, Kapolres belum membeberkan secara rinci mengenai persoalan internal yang dimaksud maupun motif tersangka. Kapolres menyebut substansi materiil terkait motif akan disampaikan pada proses hukum selanjutnya, termasuk di persidangan.


“Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan,” ujar Kapolres.


Kapolres  juga menyebut tersangka berada di bawah pengaruh Narkotika jenis ganja saat peristiwa terjadi. Hal tersebut didukung hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka pada 28 Oktober 2025 atau sehari setelah kejadian yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja.


Selama proses penyidikan, polisi melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi dan orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa, pemeriksaan TKP, pemeriksaan barang bukti, tes urine, pemeriksaan kedokteran forensik, eksumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik hingga pemeriksaan psikologi klinis.


Kapolres menyebut penyidik telah melakukan sejumlah analisis, antara lain analisis hubungan antara keterangan saksi dengan kondisi objektif di TKP, analisis kronologi peristiwa, analisis kemungkinan terjadinya pencurian dan penculikan, serta analisis hubungan korban dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.


Dalam perkara ini, sebanyak 26 barang bukti telah diamankan penyidik. Barang bukti tersebut diantaranya sejumlah pakaian, dua buah pahat, beberapa bilah parang dan pisau, kandang kucing, whiteboard, velvet, kasur spons, sprei bercorak Spiderman, pakaian yang terdapat bercak darah, serta dua unit telepon seluler merek Oppo Reno 4 dan Oppo A92.


Terkait sejumlah benda tajam yang diamankan, polisi belum memastikan benda mana yang digunakan dalam melakukan kekerasan terhadap korban. Hal tersebut masih dalam proses pendalaman.


Kapolres menegaskan, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dalam mengungkap perkara tersebut. Penyidikan dilakukan berdasarkan persesuaian antara alat bukti dengan fakta yang ditemukan di lapangan.


“Dalam penyidikan ini kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyidikan berdasarkan hasil persesuaian antara alat bukti dengan fakta di lapangan,” tegasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Merauke Ceposonlline.com