Kejari Merauke Kantongi Calon Tersangka Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap

Yulius Sulo • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:46 WIB
Dr. Paris Manalu, SH, MH
Dr. Paris Manalu, SH, MH

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, SH, MH, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Kejari Merauke masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangkanya, sudah kita kantongi. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk kami sampaikan kepada media,” kata Paris Manalu saat ditemui media ini.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap yang berada di depan Kantor DPRK Boven Digoel, arah Merauke.

Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian Kejari Merauke sejak 2024. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Kejari Merauke pada Juli 2024 meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Saat itu, Kejari Merauke menyebut terdapat dugaan kerugian negara sementara lebih dari Rp4,9 miliar yang berkaitan dengan pembangunan tahap pertama atau rehabilitasi tahun anggaran 2022 serta pembangunan tahap kedua tahun anggaran 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejari Merauke kemudian memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Hingga awal 2025, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang melibatkan tenaga ahli, ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak lebih dari Rp13 miliar pada tahun anggaran 2022. Sedangkan pada tahun anggaran 2023, indikasi kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar dari nilai kontrak Rp11,7 miliar.


Namun, saat itu Kejari Merauke masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk unsur pengelola keuangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi yang diduga menerima uang berkaitan dengan proyek tersebut juga telah mengembalikan dana ke kas daerah. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp160 juta hingga Rp170 juta dalam salah satu laporan perkembangan kasus.


Kini, setelah proses penyidikan berjalan cukup panjang, Kejari Merauke menyatakan telah mengantongi calon tersangka.

Meski demikian, Kejari Merauke belum mengungkap identitas pihak tersebut. Penetapan dan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh proses hukum dan alat bukti telah memenuhi ketentuan.

Kejari Merauke juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
Merauke Ceposonline.com kejari