DPRK Merauke Soroti Pengelolaan Pajak, Retribusi dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Yulius Sulo • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Pembukaan Sidang paripurda DPRK Merauke terkait pembahasan LKPJ bupati Merauke 2025, LHP BPK 2025 di ruang sidang DPRK Merauke, Rabu (12/8/2026) 




(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Pembukaan Sidang paripurda DPRK Merauke terkait pembahasan LKPJ bupati Merauke 2025, LHP BPK 2025 di ruang sidang DPRK Merauke, Rabu (12/8/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – DPRK Merauke menegaskan pentingnya pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan sejumlah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Merauke yang membahas sejumlah dokumen strategis, di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024-2025, LHP BPK mengenai sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Ketua DPRK Merauke Samuel Mugujai menegaskan seluruh dokumen tersebut harus dibaca secara utuh untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan bertanggung jawab.

 

“Dokumen-dokumen ini merupakan instrumen akuntabilitas publik yang harus dibaca secara utuh. Apakah program yang dijanjikan benar-benar dilaksanakan? Apakah anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran? Apakah pendapatan daerah dikelola optimal? Apakah sistem pengendalian bekerja? Serta apakah setiap tindakan pemerintah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan?,” tegasnya. 

 

DPRK juga mengingatkan agar pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025 lebih berorientasi pada kinerja, bukan semata-mata melihat tingkat penyerapan anggaran.

 

Pembahasan perlu melihat keterkaitan antara target dan realisasi, manfaat program bagi masyarakat, kualitas pelayanan publik, penyelesaian persoalan prioritas di kampung dan distrik, serta konsistensi pelaksanaan kebijakan dengan rencana pembangunan daerah.

Hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan menjadi rekomendasi DPRK bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Soroti Pajak dan Retribusi

 

DPRK Merauke memberikan perhatian khusus terhadap hasil pemeriksaan BPK mengenai pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sebab, pajak dan retribusi merupakan salah satu fondasi dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan pembenahan mulai dari basis data wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran potensi, penetapan dan penagihan, rekonsiliasi penerimaan, hingga pemanfaatan sistem digital.

Pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan juga dinilai penting untuk memastikan seluruh penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal.

 

“Optimalisasi pendapatan harus berjalan seiring dengan kebaikan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya. 

 

DPRK menekankan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat secara tidak profesional. Optimalisasi harus dilakukan melalui pengelolaan potensi yang lebih akurat, pelayanan yang mudah, peningkatan kepatuhan, penutupan celah kebocoran dan peningkatan profesionalitas aparatur.

 

Temuan BPK Harus Ditindaklanjuti

Selain persoalan pajak dan retribusi, DPRK juga menyoroti LHP BPK terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Setiap temuan dan rekomendasi BPK diminta ditindaklanjuti secara serius, terukur dan tepat waktu.

 

DPRK menilai sistem pengendalian internal yang kuat merupakan benteng awal untuk mencegah kesalahan, kebocoran, ketidakpatuhan maupun risiko kerugian daerah.

 

Karena itu, setiap rekomendasi BPK perlu diterjemahkan dalam rencana aksi yang jelas, memiliki penanggung jawab yang pasti dan perkembangan penyelesaiannya dapat dilaporkan secara berkala.

 

DPRK juga mengharapkan pembahasan seluruh dokumen tersebut dilakukan secara tertib melalui alat kelengkapan dewan sesuai tugas dan kewenangannya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
laporan keuangan Merauke Ceposonline.com DPRK