Terima Putusan, Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Akan Dieksekusi Minggu Ini

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 12:53 WIB
Dr. Paris Manalu, SH, MH

(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Dr. Paris Manalu, SH, MH (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Mantan Bendahara Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan, Yuliana Maniagasi akan segera dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan Klas IA Abepura minggu ini. 

 

Eksekusi ini akan dilakukan setelah yang bersangkutan menyatakan menerima atas putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim. pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura. 

 

"Terdakwa Juliana Maniagasi menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipokor Jayapura, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH didampingi Kasi Intel Pirli Maxon Momongan, SH, MH dan Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa, SH, di temui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026). 

 

Kajari menjelaskan, dengan terdakwa menerima putusan tersebut, maka pihaknya akan segera nelalukan eksekusi yang bersangkutan ke dalam lembaga pemasyarakatan. 

 

"Rencana dalam minggu ini, yang bersangkutan akan kita eksekusi, " tandasnya. 

 

Terdakwa sendiri divonis pidana selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari.

 

 Artinya, jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 100 juta maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. 

 

Vonis tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,283 miliar dengan ketentuan terdakwa membayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak memiliki uang maka hartanya akan di disita negara. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta sebesar kerugian negara tersebut maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan 

penjara. 

 

Sementara untuk Mantan Bunda PAUD Papua Selatan Ade Irma Suryani, kata Kajari, pihaknya sudah melakukan eksekusi ke Lembaga setelah putusan pengadilan Tipikor Jayapura selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 90 hari. (*)

Editor : Agung Trihandono
Merauke Ceposonline.com paud PAPUA SELATAN