CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Lima pemilik kapal penangkap ikan asal Indonesia yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG) menyatakan kesiapannya membiayai kebutuhan makan dan minum anak buah kapal (ABK) mereka selama menjalani proses hukum di negara tersebut.
Kelima kapal tersebut sebelumnya ditangkap otoritas PNG karena diduga memasuki wilayah perairan negara itu dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengatakan komitmen tersebut disampaikan langsung oleh para pemilik kapal setelah pihaknya memanggil dan meminta kejelasan mengenai tanggung jawab mereka terhadap para ABK yang saat ini masih menjalani proses hukum di PNG.
“Kelima pemilik kapal menyatakan siap untuk membiayai makan minum anak buah kapal mereka selama proses hukum di pengadilan,” kata Rekianus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rekianus, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab para pemilik kapal terhadap para ABK yang saat ini masih berada dalam penahanan otoritas PNG sambil menunggu proses persidangan.
Kelima kapal penangkap ikan yang ditangkap pada minggu ketiga Juli 2026 tersebut masing-masing adalah Bahari Mandiri, Leon Kosme III, Satria Utama IV, Bahari 55, dan Setia Budi.
Dari lima kapal tersebut, tercatat sebanyak 55 ABK yang kini masih berada dalam penahanan di PNG untuk menjalani proses hukum di pengadilan negara tersebut.
Sebelumnya, penangkapan lima kapal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Merauke karena menyangkut keberadaan puluhan nelayan asal Merauke yang harus menjalani proses hukum di negara tetangga.
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke terus melakukan koordinasi terkait kondisi para ABK, termasuk memastikan kebutuhan dasar mereka selama proses hukum berlangsung.
Rekianus menegaskan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penanganan terhadap para ABK tersebut dapat berjalan dengan baik, sembari menunggu keputusan hukum dari otoritas PNG.
“Yang penting kebutuhan mereka selama menjalani proses hukum tetap diperhatikan. Untuk makan dan minum, pemilik kapal sudah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Para ABK tersebut hingga kini masih menunggu proses persidangan di PNG. Pemerintah daerah berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak-hak para ABK tetap diperhatikan selama berada dalam penahanan.(*)
Editor : Weny Firmansyah