41 Nelayan Merauke Ditahan di PNG, Pemda Ingatkan Pemilik Kapal

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:11 WIB
Salah satu dari 5 kapal Nelayan asal Indonesia yang ditangkap tentara PNG karena memasuki perairan PNG secara ilegal di minggu ketiga Juli 2026 lalu. 

(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 
Salah satu dari 5 kapal Nelayan asal Indonesia yang ditangkap tentara PNG karena memasuki perairan PNG secara ilegal di minggu ketiga Juli 2026 lalu.  (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sebanyak 41 nelayan asal Merauke yang ditangkap aparat Papua Nugini (PNG) kini masih menjalani penahanan di Markas Kepolisian Port Moresby sambil menunggu proses hukum.

 Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pengelola Perbatasan meminta para pemilik kapal bertanggung jawab membantu memenuhi kebutuhan logistik para nelayan tersebut.


Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menjelaskan, pada minggu ketiga Juli 2026 sebanyak lima kapal nelayan asal Merauke ditangkap aparat PNG. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, kapal-kapal tersebut semula dibawa ke Daru sebelum dipindahkan ke Port Moresby untuk menjalani proses investigasi oleh Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini dan Imigrasi.

"Dari lima kapal yang ditangkap memiliki  41 nelayan asal Merauke dan saat ini sudah dipindahkan ke tahanan polisi di Port Moresby. Kondisi mereka sehat dan baik, namun masih menunggu proses persidangan," kata Rekianus Samkakai ditemui di ruang kerja, Selasa (4/8/2026).
.
Menurutnya, pihak Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Port Moresby telah meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk menghubungi para pemilik kapal agar turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan makanan para nelayan selama berada di tahanan.

"KBRI mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan logistik para nelayan yang jumlahnya cukup banyak. Karena itu kami sudah berkoordinasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke untuk mencari para pemilik kapal maupun keluarga para ABK," katanya.

Badan Pengelola Perbatasan juga telah mengirimkan surat kepada lima pemilik kapal dan mengundang mereka menghadiri pertemuan guna membahas tanggung jawab penyediaan kebutuhan dasar bagi para nelayan selama proses hukum berlangsung.

Adapun lima kapal yang ditangkap yakni KM Bahari Mandiri, Leon Kosme III, Satria Utama IV, Bahari 55, dan Setia Budi.

Terkait beredarnya video yang menyebutkan adanya kapal nelayan Merauke yang dibakar di wilayah PNG, Badan Pengelola Perbatasan menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami tidak bisa mengonfirmasi informasi mengenai kapal yang dibakar. Informasi resmi yang kami sampaikan hanya berdasarkan data dan penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Port Moresby," tegasnya.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Port Moresby, serta instansi terkait guna memastikan penanganan terhadap 41 nelayan asal Merauke tersebut berjalan dengan baik hingga proses hukum selesai.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke PNG Ceposonline.com