Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Langgar Keimigrasian, Tiga Warga Australia Dilimpahkan ke Kejari Merauke  

Yulius Sulo • Minggu, 19 April 2026 - 07:07 WIB
Didampingi pilot sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Merauke bersama pihak Imigrasi saat melakukan pemeriksaan barang bukti pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang ditahan di Base Ops Lanud Merauke, Jumat (17/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO) 
  
Didampingi pilot sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Merauke bersama pihak Imigrasi saat melakukan pemeriksaan barang bukti pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang ditahan di Base Ops Lanud Merauke, Jumat (17/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)   

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Jumat (17/4/2026). 

 

Ketiga warga Australia tersebut yakni JVD yang berperan sebagai pilot, ZA dan DTL sebagai penumpang.

 

Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.

 

Kajari Merauke, Paris Manalu mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. 

 

‘’Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa pesawat udara di Base Ops Lanud J.A. Dimara,” kata Kajari Paris Manalu, dihubungi lewat telpon selulernya, Sabtu (18/4/2026).   

 

Dikatakan, berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 17 April 2026 sampai dengan 6 Mei 2026.

 

‘’Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Merauke”

 

“Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ katanya.

 

Kajari menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal.

 

Selain itu, pengembangan perkara juga akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas. (*)

Editor : Elfira Halifa
#wna #Merauke #australia