CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam 2 tahun terakhir, dimana ratusan nelayan tersebut masih menjalani proses hukum dan penahanan di PNG maupun Australia.
Terkait dengan itu, bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengaku bahwa nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut merupakan urusan luar negeri sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
‘’Pertama bahwa karena ini urusan luar negeri sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze, di Merauke Senin (16/3/2026).
Namun begitu, lanjut bupati Yoseph Bladib Gebze, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah.
‘’Sampai hari ini, kami masih menunggu arahan dari Menteri Luar Negeri dan jajaran di tingkat pusat untuk memberikan informasi apa yang akan kita lakukan. Tapi sekali lagi, itu urusan luar negeri sehingga kewenangan di pemerintah pusat. Kita tidak bisa melampui apa yang menjadi kewenangan kita. Jangan sampai kita dibilang ambius soft power tidak bagus juga. Tapi kita mencoba untuk berkomunikasi dan memberikan informasi ke pemerintah pusat,’’ terangnya.
Pihaknya, tambah bupati Yoseph Bladib Gebze, telah menyampaikan di Bappanas dan Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk adanya komunikasi lintas kementrian dalam penanganan nelayan yang menjalani permasalahan hukum di PNG dan Austalia tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menjelaskan, dalam 2 tahun terakhir yakni 2024, 2025 dan 3 bulan di tahun 2026, tercatat 154 nelayan Indonesia melalui perairan Kabupaten Merauke ditangkap di PNG dan Australia. Terbanyak adalah di PNG yang saat ini jumlahnya sebanyak 141 nelayan dan di Australia sebanyak 13 nelayan. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser