CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Fenomena pekerja yang harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari masih marak terjadi di berbagai sektor industri di Indonesia.
Ironisnya, tambahan jam kerja tersebut kerap dianggap sebagai bentuk loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan, padahal secara hukum kelebihan waktu kerja merupakan lembur yang wajib dibayar.
Banyak pekerja akhirnya terpaksa menerima kondisi tersebut tanpa memperoleh hak tambahan yang semestinya diberikan perusahaan.
Tidak sedikit pula pekerja yang memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Padahal, aturan mengenai jam kerja dan lembur sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jam kerja normal pekerja adalah maksimal 7 jam per hari untuk sistem kerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam per hari untuk sistem kerja 5 hari dalam seminggu.
Artinya, ketika pekerja diminta bekerja hingga 12 jam sehari, maka terdapat tambahan waktu kerja selama 4 jam yang masuk kategori lembur dan wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa lembur bukan sekadar tambahan pekerjaan biasa, melainkan kerja ekstra yang memiliki konsekuensi finansial bagi perusahaan.
Aturan juga menyebutkan bahwa lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain itu, lembur wajib dilakukan atas persetujuan pekerja dan dibayar sesuai ketentuan perhitungan upah lembur.
Untuk perhitungannya, jam pertama lembur dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam, sementara jam berikutnya dibayar 2 kali upah per jam.
Dengan demikian, tambahan kerja selama 4 jam setiap hari bukanlah bentuk pengabdian sukarela atau loyalitas tanpa batas, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Namun dalam praktiknya, pelanggaran masih sering terjadi. Banyak perusahaan membungkus lembur sebagai bentuk komitmen terhadap pekerjaan tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian pekerja untuk melapor.
Sebagian pekerja memilih bertahan karena takut kehilangan sumber penghasilan.
Padahal, perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dianggap melanggar hak normatif pekerja dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun Dinas Ketenagakerjaan di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Karena itu, para pekerja diimbau untuk lebih memahami hak-haknya.
Jika bekerja melebihi jam kerja normal namun tidak menerima upah lembur, pekerja dapat melakukan sejumlah langkah seperti mencatat jam kerja pribadi, menyimpan bukti absensi, mengadukan ke serikat pekerja, hingga melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Melaporkan pelanggaran bukan berarti melawan perusahaan, melainkan memperjuangkan hak yang sudah dijamin undang-undang.
Kesadaran pekerja terhadap hak ketenagakerjaan menjadi hal penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan sehat.
Sebab selama lembur masih dianggap sebagai loyalitas tanpa bayaran, maka praktik pelanggaran akan terus berulang.
Bekerja dengan penuh dedikasi memang penting, namun hak tetap harus dipenuhi.
Ketika waktu kerja melebihi batas yang ditentukan, maka perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku. (*).
Editor : Yohanes Palen