​Tuntutan Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Adat Bakal Palang Jalan Hamadi–Holtekamp

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Sabtu, 7 November 2026 | 17:15 WIB
Kondisi Jalan Jembatan Merah–Holtekamp saat di palang beberapa bulan yang lalu. Ruas jalan ini  terancam kembali dipalang.
(CEPOSONLINE.COM/ Dok.Cepos)
Kondisi Jalan Jembatan Merah–Holtekamp saat di palang beberapa bulan yang lalu. Ruas jalan ini  terancam kembali dipalang. (CEPOSONLINE.COM/ Dok.Cepos)

CEPOSONLINE.COM, ​JAYAPURA - Keluarga Besar Suku Sibri bersama Masyarakat Adat Kampung Nafri berencana menggelar aksi penutupan dan pemalangan adat di ruas Jalan Hamadi–Holtekamp, Kota Jayapura, pada Senin, 9 November 2026 mendatang. 

Aksi ini dipicu oleh kebuntuan komunikasi berkepanjangan terkait tuntutan ganti rugi tanah ulayat yang diklaim belum diselesaikan oleh pemerintah.

​Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 12/KBSS/XI/2026 yang diterbitkan di Nafri pada, 2 November 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 06.00 WIT hingga selesai. 

Pihak penyelenggara memastikan bahwa aksi pemalangan ini bersifat damai dan akan diawasi langsung oleh unsur adat.
​
​Dalam dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut, pihak Suku Sibri membeberkan sejumlah dasar pertimbangan dan fakta hukum yang melatarbelakangi rencana pemalangan adat ini.


​Beberapa landasan utama yang diajukan di antaranya: Adanya Surat Pernyataan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura tentang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Jalan Hamadi–Holtekamp kepada Suku Sibri Sembekra Nafri pada tahun 2004. 

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Provinsi Papua serta Wali Kota Jayapura, yang hingga kini diklaim masih berstatus sebagai utang pemerintah.

​Dokumen Surat Pengakuan Utang Jalan Hamadi–Holtekamp Ke-1 nomor 593.2/781 tanggal, 21 Juni 2006 yang dibuat oleh Wali Kota Jayapura kepada Suku Sibri. Surat Pengakuan Utang Jalan Hamadi–Holtekamp Ke-2 nomor 593.2/364 tanggal 10 April 2008 yang dibuat oleh Wali Kota Jayapura kepada Gubernur Papua untuk menindaklanjuti surat pernyataan ganti rugi tahun 2004.

​Serta, adanya disposisi Kepala Dinas PU Provinsi Papua kepada Kabid Perencanaan untuk mengakomodir anggaran yang dibutuhkan pada Anggaran Tahun 2025 sebagai tanggapan atas surat somasi dan tuntutan ganti rugi Suku Sibri pada tahun 2025.
​
​Pihak Suku Sibri menyatakan bahwa langkah pemalangan adat ini terpaksa diambil setelah mereka menunjukkan iktikad baik dan kesabaran selama lebih dari 22 tahun pasca-surat pernyataan ganti rugi tahun 2004 dan disposisi Dinas PU 2025.

​Sebelum memutuskan turun ke jalan, mereka mengeklaim telah menempuh berbagai upaya damai, namun tidak membuahkan hasil diantaranya: Pihak Suku Sibri telah mengajukan dua kali permohonan audiensi masing-masing pada tanggal 4 Juni 2026 (nomor 07/KBSS/VI/2026) kepada Gubernur Papua serta surat pengingat pada September 2026, namun tidak mendapat respons atau jawaban.

Pihak ulayat juga diketahui telah menyampaikan permohonan audiensi serupa juga telah diajukan kepada Komisi I DPRP Papua pada 26 Agustus 2026 (nomor 08/KBSS/VIII/2026), namun bernasib sama tanpa ada jawaban.

​Selain itu, Suku Sibri mengklaim telah menghadiri tiga kali undangan dari Ketua MRP Papua untuk difasilitasi bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua pada tanggal 9, 15, dan 21 Oktober 2026. Namun, pihak Pemerintah Provinsi Papua disebut selalu mangkir atau tidak pernah hadir dalam agenda tersebut.

​Akibat kebuntuan dari seluruh upaya damai tersebut, Keputusan Rapat Keluarga dan Masyarakat Kampung Nafri pada 1 November 2026 akhirnya menetapkan penutupan dan pemalangan jalur vital tersebut.

​Sehubungan dengan rencana aksi ini, pihak Keondoafian Kampung Nafri menyampaikan permohonan kepada jajaran Kepolisian Daerah Papua agar dapat membantu mengarahkan para pengguna jalan untuk sementara waktu melewati jalur alternatif Kampung Nafri–Abepura.

​Kendati demikian, pihak penyelenggara memberikan pengecualian tegas dengan menyiapkan jalur khusus bagi kendaraan darurat atau ambulans yang sedang menjalankan tugas pengamanan maupun medis di lapangan.

​Surat pemberitahuan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi dan instansi terkait, di antaranya Gubernur Papua, Ketua DPRP Papua, Ketua MRP Papua, Ketua Pokja Adat MRP Papua, Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Wali Kota Jayapura, Kapolresta Jayapura, hingga Ketua LMA Port Numbay. (*)

Editor : Agung Trihandono
Ring road Jayapura kota jayapura Palang jalan Jembatan merah