​Janji Tak Ditepati, Pemilik Ulayat Palang Ring Road, Beberkan Pertemuan Dengan Pemprov 

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 07:47 WIB
Tampak ruas Jalan Raya Ring Road yang dipalang total menggunakan ban bekas, ranting kayu, serta bentangan spanduk tuntutan oleh keluarga pemilik hak ulayat Hamadi, Senin (5/10/2026). (CEPOS ONLINE.COM/Jimianus Karlodi/
Tampak ruas Jalan Raya Ring Road yang dipalang total menggunakan ban bekas, ranting kayu, serta bentangan spanduk tuntutan oleh keluarga pemilik hak ulayat Hamadi, Senin (5/10/2026). (CEPOS ONLINE.COM/Jimianus Karlodi/

CEPOSONLINE. COM, ​JAYAPURA-Ketidakjelasan dan ketiadaan kepastian hukum terkait pembayaran ganti rugi tanah adat kembali memicu aksi pemalangan Jalan Raya Ring Road (Nah Juwini), Kota Jayapura, Senin (5/10/2026).

 

Meski telah berulang kali menggelar pertemuan dan mediasi bersama jajaran Pemerintah Kota Jayapura hingga Gubernur Papua, pihak pemilik hak ulayat Tanah Adat Nah Juwini di Jalan Raya Ring Road mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan dan kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan mereka.

 

Demikian dijelaskan pemilik hak ulayat, Yulianus Paulinus Hamadi, kepada Cenderawasih Pos di lokasi. Atas ketidakpastian itu pihaknya kembali memutuskan untuk memblokir total akses lalu lintas setelah berbagai upaya komunikasi dan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kota Jayapura tak kunjung membuahkan penyelesaian yang berkeadilan.

 

​Yulianus menceritakan kronologi panjang upaya perjuangan hak keluarganya yang bermula sejak awal tahun 2026. Surat permohonan ganti rugi resmi telah dimasukkan sejak, 8 Januari 2026, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Dinas PUPR maupun instansi terkait.

 

​Rencana aksi pemalangan pertama yang dijadwalkan pada, 21 Januari 2026 sempat tertunda karena duka keluarga akibat meninggalnya kakak kandung Yulianus. Memasuki bulan September, Yulianus kembali menyurati Sekda dan Wali Kota Jayapura. 

 

Karena tak kunjung direspons, ia menerbitkan surat izin pemalangan, 8 September yang dilayangkan ke instansi kepolisian dan pemerintahan, mulai dari Polsek, Polresta, Polda Papua, hingga DPRD Kota, DPRP, Wali Kota, dan Gubernur.

 

​Aksi pemalangan pertama akhirnya dilakukan pada, 9 September. Di hari yang sama, Penjabat Gubernur Papua menginstruksikan Wali Kota Jayapura untuk turun langsung berdialog dan memohon agar barikade jalan dibuka sementara sembari menunggu kehadiran Gubernur.

 

​"Saat itu di lapangan saya duduk bersama Pak Wali Kota, Pak Asisten I, dan Ibu Siti dari BPKAD. Pak Wali Kota sampai menelepon Pak Gubernur dan menyampaikan bahwa kami mau membuka palang asalkan orang PUPR dan pihak berwenang menyelesaikan masalah ini. Lewat telepon, Gubernur meminta saya membuka palang dulu dan berjanji akan mengadakan pertemuan resmi pada 16 September setelah beliau tiba di Jayapura pada 13 September," ungkap Yulianus.

 

​Namun, pada 16 September, agenda rapat resmi justru dibatalkan secara sepihak. Kendati demikian, Yulianus dan pihak keluarga yang saat itu tak sengaja berpapasan dengan Gubernur di area lift kantor gubernur Papua langsung diajak masuk ke ruang kerja Gubernur untuk berdialog. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Gubernur berjanji permasalahan ini akan segera diselesaikan.

 

​Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga diarahkan untuk menemui pejabat PU dan pejabat Aset BPKAD Daerah saat itu. Namun, alih-alih menerima pembayaran ganti rugi, pihak keluarga justru dikejutkan oleh pernyataan oknum pejabat BPKAD melalui pesan singkat pada hari berikutnya. 

 

Pejabat tersebut mengklaim bahwa pembayaran ganti rugi tanah telah lunas diserahkan kepada almarhum Ondoafi Besar Tobati-Enggros, Bapak Herman Hamadi, sehingga keluarga Yulianus hanya akan diberikan 'uang kompensasi' atau 'uang terima kasih' tanpa rincian nominal yang jelas.

 

​"Di rapat dan pertemuan dengan Gubernur janjinya akan diselesaikan dan dibayar ganti rugi. Tapi belakangan di pesan WhatsApp bahasanya berubah lagi, katanya sudah lunas ke Ondoafi dan kami cuma mau dikasih uang kompensasi. Ini sama sekali tidak sesuai dengan apa yang disepakati," cecar pihak keluarga Yulianus.

 

​Yulianus menegaskan bahwa lahan tanah adat miliknya yang digunakan untuk pembangunan Jalan Raya Ring Road tersebut memiliki panjang 270 meter dengan lebar 12 meter, sehingga total luas keseluruhannya mencapai 3.240 meter persegi. Hak kepemilikan tersebut terbentang jelas dari area darat hingga ke batas pantai.

 

​"Panjangnya 270 meter, secara keseluruhan jumlah luasnya itu 3.240 meter persegi. Dokumennya ada dan tertera jelas. Ini tanah saya dari ujung ke ujung yang sampai sekarang belum pernah dibayarkan ganti ruginya oleh pemerintah," tegasnya.

 

​Merasa dipermainkan dan dilempar ke sana-kemari tanpa kepastian solusi, pihak keluarga pemilik hak ulayat memutuskan untuk kembali memalang Jalan Ring Road secara total dan menegaskan tidak akan mengalah.

 

​"Harapan kami sangat jelas, tolong diselesaikan oleh pemerintah. Kami dari pihak keluarga hanya meminta tolong diselesaikan pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Papua. Kami tidak akan membuka palang sampai permasalahan ini benar-benar diselesaikan secara tuntas," kunci Yulianus.

​

​Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos langsung di lokasi kejadian, arus lalu lintas di Jalan Raya Ring Road lumpuh total akibat barikade yang dipasang pemilik hak ulayat. Ruas jalan ditutup rapat menggunakan tumpukan ban kendaraan bekas, gelondongan kayu, serta ranting-ranting pohon yang dibentangkan melintang.

 

​Di lokasi pemalangan, massa juga membentangkan spanduk kain berukuran besar berwarna putih dengan tulisan merah mencolok yang berbunyi:

​"PEMBERITAHUAN: Jalan Ini Kami Palang. Kami Keluarga Hamadi Che Rum Fow Raw Meminta Pemerintah Pemprov Papua Untuk Segera Menyelesaikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Adat Jalan Ring Road (Nah Juwini) Dengan Luas 3.240 M (Persegi). Tanah Adat Nah Juwini Adalah Milik Keluarga Che Rum Fow Raw (Hmas Marawar)."

 

​Aksi pemalangan ini membuat kendaraan roda dua maupun roda empat sama sekali tidak dapat melintas dan terpaksa memutar arah. Hingga berita ini diturunkan, palang jalan masih terpasang ketat di bawah penjagaan keluarga pemilik hak ulayat sembari menunggu tanggapan resmi dan iktikad baik dari Pemerintah Provinsi Papua. (*)

Editor : Agung Trihandono
Ring road Jayapura