CEPOSONLINE, JAYAPURA - Akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian terkait pembayaran ganti rugi dari pemerintah, akses Jalan Raya Ring Road kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat pada, Senin (5/10/2026) pagi.
Pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum diselesaikannya hak-hak masyarakat adat oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat Nah Juwini, Yulianus Paulinus Hamadi, menegaskan bahwa tindakan pemalangan ini terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan maupun penyelesaian yang pasti dari pihak pemerintah.
"Pemalangan hari ini terjadi karena tidak ada kejelasan dari pemerintah sendiri. Tidak ada penyelesaian, kita seolah-olah dilempar ke sana-kemari," ujar Yulianus saat memberikan keterangan kepada Cenderawasih Pos di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa lahan tanah adat miliknya yang terdampak pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 270 meter dengan total luas keseluruhan mencapai 3.240 meter persegi. Namun, hingga saat ini pemerintah belum membayangkan ganti rugi.
"Panjangnya 270 meter, secara keseluruhan jumlah luasnya itu 3.240 meter. Ada tertulis di sana, ini tanah saya dari ujung ke ujung," jelasnya.
Pihak keluarga pemilik hak ulayat berharap Pemerintah Provinsi Papua dapat segera turun tangan dan menyelesaikan tuntutan pembayaran ganti rugi secara adil. Mereka juga menegaskan tidak akan membuka akses jalan tersebut sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
"Harapannya tolong diselesaikan oleh pemerintah. Kami dari pihak keluarga hanya meminta tolong diselesaikan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Papua. Kami tidak akan membuka palang ini sampai permasalahan ini benar-benar diselesaikan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos di lokasi kejadian, pemilik hak ulayat membentangkan spanduk besar di tengah jalan yang memblokir akses lalu lintas. Spanduk tersebut bertuliskan:
"PEMBERITAHUAN: Jalan Ini Kami Palang. Kami Keluarga Hamadi Che Rum Fow Raw Meminta Pemerintah Pemprov Papua Untuk Segera Menyelesaikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Adat Jalan Ring Road (Nah Juwini) Dengan Luas 3.240 M (Persegi). Tanah Adat Nah Juwini Adalah Milik Keluarga Che Rum Fow Raw (Hmas Marawar)."
Selain membentangkan spanduk, massa juga menutup ruas jalan menggunakan ranting-ranting pohon serta ban bekas, sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas.
Hingga berita ini diturunkan, pemalangan masih berlangsung dan belum ada konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi Papua terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi tersebut. (*)
Editor : Agung Trihandono