CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Universitas Cenderawasih (Uncen) resmi memasuki masa transisi kepemimpinan pascameninggalnya Rektor Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr.
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026 yang menunjuk Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Uncen terhitung sejak 17 September 2026.
Ketua Senat Uncen, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., memberikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan hukum serta arah kebijakan lembaga ke depan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan kementerian merupakan Surat Perintah Penugasan, bukan keputusan pengangkatan Rektor definitif maupun Rektor Antarwaktu.
"Surat ini adalah Surat Perintah. Artinya, Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Rektor, jadi bukan pengangkatan sebagai Rektor definitif," ujar Prof. Fatem saat menjelaskan kejelasan status hukum pimpinan transisi tersebut.
Ungkapnya, agenda paling mendesak yang menjadi perhatian utama Plt. Rektor bersama Senat Universitas adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan proses pemilihan Rektor Uncen definitif yang baru.
Hal ini ia sampaikan berdasarkan diktum kedua dalam Surat Perintah Menteri, seluruh tahapan pemilihan pimpinan kampus baru ini wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan sejak surat perintah diterbitkan pada 21 September 2026.
"Dalam skema transisi ini, pembagian peran antara lembaga telah diatur secara jelas. Senat Universitas Cenderawasih memegang mandat penuh sebagai penyelenggara proses pemilihan Rektor, sementara Plt. Rektor bertugas menjalankan fungsi kelembagaan untuk memfasilitasi, mendukung, dan memastikan seluruh kebutuhan sarana serta regulasi internal berjalan lancar hingga pelantikan rektor definitif dilakukan," terang ketua Senat Uncen.
Selain mengawal proses transisi kepemimpinan, Plt. Rektor bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan tata kelola kelembagaan, kegiatan akademik, dan administrasi kampus secara menyeluruh. Kendati memiliki wewenang untuk menjalankan operasional harian, Surat Perintah Menteri menetapkan batasan yang jelas terkait pengambilan keputusan yang berdampak strategis.
Kemudian pada diktum ketiga dokumen tersebut, Menteri menegaskan bahwa untuk setiap pengambilan keputusan yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi kelembagaan yang luas, Plt. Rektor diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Mekanisme koordinasi dan konsultasi ini dirancang agar setiap kebijakan yang diambil selama masa transisi tetap memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan regulasi nasional.
"Selain itu, Plt. Rektor diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara saksama dan berkala kepada kementerian sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan kelembagaan," ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Senat mengimbau, dalam
menghadapi agenda-agenda penting ke depan, seluruh sivitas akademika Uncen untuk menyatukan langkah, memahami substansi Surat Perintah Menteri secara utuh, serta menjaga iklim akademik tetap kondusif.
Menurutnya, keberhasilan masa transisi ini sangat bergantung pada komunikasi yang intensif antara Plt. Rektor, Senat Universitas, jajaran pimpinan fakultas, dan pihak kementerian.
"Prinsip utamanya adalah jangan berjalan sendiri. Untuk hal-hal yang memerlukan konsultasi dan memiliki dampak kelembagaan, harus dikoordinasikan secara ketat dengan kementerian. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Prof Fatem. (*)
Editor : Agung Trihandono