Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak, Massa Demo PTUN Jayapura dan Layangkan Mosi Tidak Percaya

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:14 WIB
AMPERAMADA Papua saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (23/9/2026).
AMPERAMADA Papua saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (23/9/2026). 

CEPOSONLINE, ​JAYAPURA - Massa dari sekelompok masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam AMPERAMADA Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (23/9/2026). 

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan masyarakat adat Malind terkait izin pembangunan jalan.

​Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, mengenai proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km). 

Putusan majelis hakim setebal kurang lebih 500 halaman yang dibacakan pada, 18 September 2026 lalu secara resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang perwakilan Masyarakat Adat Malind ditolak.

​Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa menyimbolkan duka cita dan perlawanan dengan membawa sejumlah salib merah serta satu unit peti mati berwarna hitam. Uniknya, sejumlah peserta aksi tampak mengenakan jumpsuit merah berkupluk dan topeng Salvador Dali, dipadu pembentangan spanduk kuning cerah bertuliskan "PSN IS KILLING OUR FUTURE".

​Melkyoris Oji Sirmi salah satu Orator, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan dominasi kepentingan kapitalis dan ekonomi-politik negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.

Menurutnya, fenomena marginalisasi hak adat ini tidak hanya terjadi di Merauke atau wilayah Selatan, melainkan merata di seluruh Tanah Papua.

​"Mereka hadir di sini tidak mendudukkan kami sebagai pemilik hak," ujar Melkyoris di tengah kerumunan massa.

​Massa menilai PTUN Jayapura yang diharapkan menjadi benteng terakhir bagi penegakan hak masyarakat adat dan penanganan krisis iklim justru mengeluarkan amar putusan yang mengecewakan. Putusan ini dianggap menjadi alarm bahaya bagi keadilan lingkungan serta perlindungan ekosistem di Papua.

​Atas ketidakadilan tersebut, AMPERAMADA PAPUA mengajak seluruh elemen mahasiswa, komunitas, dan masyarakat di Jayapura untuk bersolidaritas melayangkan mosi tidak percaya kepada PTUN Jayapura. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
DEMO PTUN Jayapura Masyarakat adat