CEPOSONLINE, JAYAPURA - Akses jalan vital Ring Road yang menghubungkan wilayah Pantai Hamadi dan Abepura lumpuh total. Jalur arteri tersebut dipasang barikade kayu dan spanduk oleh warga yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat sebagai bentuk protes keras terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua atas penunggakan ganti rugi tanah adat.
Pantauan langsung di lokasi Kamis (10/9/2026) sekira pukul 07.30 WIT menunjukkan badan jalan diblokir menggunakan rintangan ranting pepohonan, batang kayu, serta bentangan spanduk kain putih berukuran besar.
Dalam spanduk tuntutan tersebut, warga secara tegas menyampaikan pesan:
"PEMBERITAHUAN: Jalan ini kami palang. Kami keluarga Hamadi Che Rum Fow Raw meminta Pemerintah Pemprov Papua untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah adat Jalan Ring Road (Nah Juwini) dengan luas 3.240 m²."
Pihak penuntut menegaskan bahwa kawasan lahan lokasi pembangunan jalan di kawasan Nah Juwini tersebut secara sah merupakan milik tanah adat Keluarga Che Rum Fow Raw (Hmas Marawar) yang belum diselesaikan kewajiban pembayarannya oleh pemerintah.
Aksi pemalangan mendadak ini sempat membuat arus kendaraan di kedua arah tertahan dan memicu penumpukan lalu lintas. Merespons situasi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jayapura Kota langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup total seluruh akses masuk menuju jalur Ring Road.
Kasat lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, mengonfirmasi bahwa penutupan jalur disiagakan di dua titik utama, yakni dari arah Abepura menuju Pantai Hamadi serta di pertigaan Pantai Hamadi menuju Abepura.
"Untuk sementara jalan kita tutup, baik dari arah Abepura maupun dari arah sebaliknya (Pantai Hamadi), hingga pemalangan kembali dibuka," ujar Akbar di Pantai Hamadi, Kamis (10/9/2026).
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan dari arah Abepura yang hendak menuju Kota Jayapura/Hamadi maupun sebaliknya untuk mengalihkan rute perjalanan melalui jalur alternatif Entrop guna menghindari penumpukan kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, personil kepolisian bersama pihak terkait masih berada di lokasi untuk mengamankan situasi dan mendorong langkah mediasi antara masyarakat adat penuntut hak dengan Pemprov Papua.
Belum ada keterangan resmi maupun langkah konkret yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua terkait waktu penuntasan ganti rugi lahan seluas 3.240 m² tersebut. Penutupan akses jalan dipastikan tetap berlaku hingga tercapai titik terang dan kesepakatan antar-pihak. (*)
Editor : AdminDua