CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jayapura tahun ajaran 2026 diwarnai isu dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah.
Adapun rumor yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya transaksi dengan nilai hingga jutaan rupiah untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.
Menanggapi isu tersebut, Komisi D DPRK Kota Jayapura langsung bergerak melakukan pengawasan.
Sejumlah laporan dari masyarakat telah diterima dan kini sedang ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta penyelidikan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak, mengatakan pihaknya tidak ingin mengabaikan laporan yang masuk karena menyangkut hak anak memperoleh pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan liar.
"Terkait adanya rumor yang beredar mengenai satu kursi sekolah yang dihargai hingga jutaan rupiah, saat ini sementara kami selidiki. Kemarin ada beberapa laporan yang masuk ke kami, dan penjelasannya bukan hanya terjadi di satu atau dua sekolah saja,"ungkap Deli Watak saat ditemui Ceposonline.com Sabtu (5/7/2026).
Kata Deli Watak, laporan yang diterima menunjukkan dugaan tersebut tidak hanya mengarah pada satu sekolah, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap proses PPDB di Kota Jayapura.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D telah memanggil sejumlah kepala sekolah dan panitia PPDB untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah.
DPRD juga tengah menginventarisasi sekolah-sekolah yang dilaporkan masyarakat agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah.
Selain itu, Komisi D berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk mencocokkan data daya tampung sekolah dengan jumlah peserta didik yang diterima.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penerimaan maupun adanya penambahan siswa di luar kuota yang telah ditetapkan.
Politisi Gelora ini menegaskan, pihaknya akan mengusut setiap laporan secara objektif sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti atau informasi terkait dugaan praktik tersebut agar tidak ragu menyampaikannya kepada pihaknya di DPRK.
"Nanti hasil dari seluruh rangkaian klarifikasi dan penyelidikan ini akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,"tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut hak pendidikan anak-anak kita di Kota Jayapura.
Pihaknya ingin memastikan tidak ada siswa yang dirugikan akibat sistem yang dicurangi.
"Yang kita harapkan agar seluruh proses PPDB di Kota Jayapura dapat berlangsung sesuai aturan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan,"tutup Deli Watak. (*).
Editor : Yohanes Palen