Pelantikan tersebut dilakukan oleh KPU RI secara virtual dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kembali kelembagaan serta kinerja KPU Kota Jayapura ke depan.
Dengan dilantiknya tiga komisioner baru, komposisi KPU Kota Jayapura kini kembali lengkap.
Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat sinergi internal sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.
“Ya benar, tadi siang tiga anggota KPU Kota Jayapura yang baru sudah dilantik oleh Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf saat dihubungi Ceposonline.com melalui telepon selulernya, Kamis malam.
Abdullah menjelaskan, ketiga komisioner tersebut dilantik untuk menggantikan tiga anggota sebelumnya yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Mereka bertiga merupakan daftar tunggu yang menggantikan tiga rekan kita yang sebelumnya sudah diberhentikan oleh DKPP,” jelasnya.
Adapun tiga anggota KPU Kota Jayapura yang baru dilantik yakni Victor Wanane, Ahmad Sumedi, dan Agustinus.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kekompakan di antara para komisioner yang kini berjumlah lima orang.
“Kita berharap ke depan bisa bersama-sama bekerja lebih baik lagi. Jangan sampai kejadian-kejadian sebelumnya terulang. Kita ingin formasi lima orang ini bisa bertahan sampai akhir masa jabatan tanpa masalah, serta menjaga nama baik dan marwah lembaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Kota Jayapura juga menggelar rapat pleno untuk menetapkan Ketua.
Dari hasil musyawarah empat anggota, Desi Itar dipercaya untuk memimpin lembaga tersebut
Penunjukan Desi didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari representasi perempuan dalam kepemimpinan hingga harapan agar mampu menjadi figur penyeimbang di internal komisioner.
“Kami melihat sosok Desi Itar bisa menjadi penenang dan pemersatu di antara kami. Harapannya, kepemimpinan ini dapat membawa suasana kerja yang lebih kondusif dan harmonis,” tambahnya.
Dengan formasi baru ini, KPU Kota Jayapura diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugasnya, menjaga profesionalitas dan integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik dalam setiap proses demokrasi di wilayah tersebut.
Sementara itu sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota KPU Kota Jayapura karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketiga Komisioner KPU tersebut adalah Marthapina Anggai (Ketua), Ance Wally (Anggota) dan Benny Karubaba (Anggota). (*).
Editor : Yohanes Palen