Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

MRP Tegaskan Tolak Proyek Perusak Hutan Papua

Karolus Daot • 2026-01-25 07:41:49

 

Nerlince Wamuar, Ketua MRP.(Ceposonline.com/Karolus Daot)
Nerlince Wamuar, Ketua MRP.(Ceposonline.com/Karolus Daot)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Menanggapi kritik sebagian masyarakat yang menilai Majelis Rakyat Papua (MRP) bungkam terhadap persoalan sosial, khususnya isu perusakan hutan di Tanah Papua, Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa lembaganya secara tegas menolak segala aktivitas yang berdampak pada kerusakan hutan Papua.

 

 

Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk menjaga hutan adat dari berbagai aktivitas eksploitasi yang merugikan.

 

 

"Kalau ditanya apakah kami bungkam terhadap proyek yang merusak hutan, saya pikir itu pemikiran yang salah. Kami di MRP justru bekerja bagaimana agar masyarakat adat, termasuk hutan adat, dapat dilindungi," ujar Nerlince saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

 

 

Ia menjelaskan, meskipun saat ini sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Papua Selatan, MRP Papua secara prinsip menolak proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan masyarakat adat.

 

 

Nerlince menegaskan bahwa MRP merupakan satu-satunya lembaga yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan berfungsi sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Saat ini, MRP beranggotakan 42 orang yang terbagi dalam tiga kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

 

 

"Fungsi utama kami adalah memberikan perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua, serta memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat adat," katanya.

 

 

Selain itu, MRP memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, calon anggota DPR RI jalur pengangkatan, serta rancangan regulasi berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

 

 

"Intinya tugas MRP adalah menjaga Tanah Papua dan menjaga orang Papua rambut keriting, kulit hitam. Kantor ini selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat," tegas Nerlince.

 

 

Terkait kondisi di Provinsi Papua, ia menyebut hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai konflik pengelolaan hutan yang signifikan. 

 

 

Namun, diskusi informal dengan masyarakat adat dari Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, dan Waropen menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap masuknya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan internal masyarakat adat.

 

 

"Sering kali masyarakat adat dipecah. Ada yang pro, ada yang kontra. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk masuk dan mengambil hasil hutan, seperti yang terjadi di Keerom," ungkapnya.

 

 

Untuk merespons situasi tersebut, Nerlince berencana menggelar kegiatan penguatan kapasitas lembaga adat dalam waktu dekat. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman tokoh adat mengenai tugas dan tanggung jawab mereka, sekaligus menghimpun data terkait aktivitas penebangan maupun penambangan di wilayah adat Papua.

 

 

"Kita hari ini belum punya data yang lengkap soal di wilayah mana saja terdapat aktivitas penambangan atau penebangan. Padahal salah satu tugas MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam bentuk rekomendasi kepada investor yang akan masuk ke Tanah Papua," jelasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#MRP #papua #persoalan sosial #Ceposonline.com #kota jayapura