Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Sedang Dilengkapi, Kasus Cinta Segitiga Segera Digeser ke Pengadilan

Administrator • Jumat, 5 November 2021 - 19:45 WIB
DR Agus Sumule  (Foto: Gamel/Cepos)
DR Agus Sumule  (Foto: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jayapura menerima berkas perkara dua terduga pelaku pembunuhan seorang pengusaha perhiasan emas Nasrudin alias Acik di Holtekamp pada Juni lalu, VL alias Caca (istri korban) dan MM alias Mahdi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi menyampaikan, terkait kasus pembunuhan yang melibatkan warga Afghanistan tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. “Sedang dilengkapi, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” terang Bambang kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/11).


Lanjut Bambang menjelaskan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura setelah melengkapi dokumen administrasi.


“Proses adiministrasinya selama 14 hari, sementara baru berjalan 5 hari setelah proses tahap II. Jika sudah lengkap termasuk surat dakwaan baru kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan,” bebernya.


“Rencanan pelimpahannya ke Pengadilan itu Jumat (5/11), tapi seandainya belum lengkap berarti jatuhnya pekan depan,” sambungnya.


Untuk kedua tersangka sendiri penahanannya sementara dititipkan di rumah tahanan Polda Papua dan rumah tahanan Polresta Jayapura Kota.


Sementara Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas bernama Nasrudin Alias Acik ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/10) pagi.


Sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan atau JPU.


Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT.


Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.


Isteri korban dengan inisial VL dijemput Polisi di Makassar, sementara tersangka MM diamankan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. (fia/nat)

Editor : Administrator